Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Banten, Lima Orang Diamankan


Brignas-ri.com

Serang, 5 Mei 2026 — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di sejumlah wilayah di Provinsi Banten. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka

Kapolda Banten, Hengki, mengatakan para pelaku diduga menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM subsidi dalam jumlah besar sebelum dijual kembali dengan harga nonsubsidi.

“Para pelaku membeli BBM subsidi jenis Bio Solar di sejumlah SPBU di wilayah Banten dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis truk maupun boks yang telah dimodifikasi. Pada bagian dalam kendaraan dipasang tangki atau kempu berkapasitas antara 1.000 hingga 5.000 liter,” ujar Hengki di Kota Serang, Selasa (5/5/2026). 

Menurut Hengki, para pelaku juga menggunakan berbagai barcode dan pelat nomor kendaraan berbeda untuk menghindari kecurigaan petugas SPBU.

“Untuk menghindari kecurigaan, pelaku menggunakan berbagai barcode dan nomor polisi kendaraan yang berbeda-beda. Pembelian dilakukan secara bertahap di beberapa SPBU dengan jumlah yang terlihat normal,” katanya. 

Polda Banten mengungkap empat tersangka terkait penyalahgunaan Bio Solar berinisial NN alias AK (45), ED (61), AT (50), dan NM (21). Sementara satu tersangka lain berinisial RD (41) diduga terlibat dalam penyalahgunaan Pertalite. 

Dalam kasus Pertalite, tersangka RD disebut membeli BBM secara berulang di sejumlah SPBU di Kota Serang sebelum dipindahkan ke jeriken dan galon untuk dijual kembali.

“Pelaku membeli BBM jenis Pertalite secara berulang di beberapa SPBU di wilayah Kota Serang. Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan dari tangki kendaraan ke jeriken dan galon menggunakan selang,” ujar Hengki. 

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan, tangki penampungan, mesin sedot BBM, selang, ribuan liter BBM subsidi, barcode pembelian BBM, serta pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan dalam praktik tersebut. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Red.

Lebih baru Lebih lama