MANADO – Dunia pendidikan di Kota Manado kembali tercoreng. Seorang siswi berinisial BKST (13) diduga menjadi korban penganiayaan brutal oleh rekan sekolahnya di lingkungan SMP Advent Tikala pada Rabu, 15 April 2026.
Peristiwa memilukan ini telah resmi dilaporkan ke Polresta Manado oleh ibu korban, Isje Merry Takainginang, dengan nomor laporan resmi: STTLP/B/812/IV/2026/SPKT/POLRESTA MANADO.
Kronologi Kejadian: Provokasi Berujung Penganiayaan
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa bermula sekitar pukul 10.00 WITA. Seorang siswa lain diduga memprovokasi terlapor (inisial M) dengan tuduhan bahwa korban telah mencaci maki dirinya.
Terlapor yang tersulut emosi langsung mendatangi kelas korban. Tanpa klarifikasi, terlapor melakukan tindakan kekerasan secara membabi buta di hadapan siswa lainnya:
- Menjambak rambut korban hingga korban jatuh tersungkur ke lantai.
- Menarik korban secara paksa saat berada di posisi tidak berdaya.
- Memukul kepala korban secara berulang kali.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami pembengkakan serius di bagian kepala, serta rasa sakit di bagian leher dan pantat yang memerlukan penanganan medis intensif.
Kaperwil Media Nasional Briand Holle: "Sekolah Lalai Mengawasi!"
Menanggapi peristiwa memprihatinkan ini, Briand Holle, Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) salah satu media nasional sekaligus aktivis, angkat bicara dengan nada keras. Ia menilai insiden ini mencerminkan lemahnya sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah tersebut.
"Kami mengecam keras perbuatan biadab ini. Bagaimana mungkin seorang siswa bisa leluasa melakukan penganiayaan berkali-kali di dalam kelas tanpa ada pencegahan dari pihak sekolah? Ini menunjukkan tidak adanya kontrol dari para guru di SMP Advent Tikala," tegas Briand Holle.
Briand juga menyoroti hilangnya pengawasan dari para tenaga pendidik pada jam sekolah. "Ini murni kelalaian. Guru-guru seolah kehilangan kendali terhadap aktivitas siswa di area sekolah. Kami menuntut transparansi dan tanggung jawab moral atas cedera fisik serta trauma yang dialami korban," tambahnya.
Desakan Sanksi Tegas Sesuai SOP
Briand Holle bersama keluarga korban mendesak agar pihak sekolah tidak bersikap pasif atau mencoba menutupi kejadian ini. Mereka meminta SMP Advent Tikala untuk segera menjalankan SOP (Standard Operating Procedure) sekolah tanpa pandang bulu.
"Laporan polisi sudah berjalan sesuai Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun secara institusi, sekolah harus berani mengambil tindakan tegas. Siswa yang melakukan kekerasan harus diberi sanksi sesuai aturan sekolah agar ada efek jera dan tidak menjadi kebiasaan," ujar Briand.
Keluarga korban menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas hingga mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMP Advent Tikala belum memberikan klarifikasi resmi terkait sanksi disipliner yang dijatuhkan kepada pelaku maupun langkah evaluasi terhadap para guru yang bertugas saat kejadian berlangsung.
Editor: Tim Redaksi
Sumber: Laporan Polisi STTLP/B/812/IV/2026/SPKT/POLRESTA MANADO