Gersik - Kalangan akademisi hukum di Jawa Timur mendorong adanya pemberatan pidana bagi pelaku pelecehan seksual terhadap penyandang disabilitas. Dorongan ini muncul sebagai respons atas tingginya kerentanan kelompok disabilitas yang kerap menjadi korban kekerasan seksual namun belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan hukum maksimal.
Sejumlah akademisi menilai bahwa pendekatan hukum saat ini masih belum memberikan efek jera yang cukup bagi pelaku. Mereka menekankan bahwa korban penyandang disabilitas memiliki keterbatasan tertentu yang membuat mereka lebih rentan, sehingga pelaku seharusnya dikenakan hukuman yang lebih berat dibanding kasus serupa pada umumnya.
Menurut pandangan akademisi, pemberatan pidana dapat dilakukan melalui peningkatan ancaman hukuman serta penambahan sanksi lain yang bersifat rehabilitatif maupun pengawasan ketat. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan keadilan yang lebih proporsional bagi korban sekaligus memperkuat efek deterrent dalam sistem hukum pidana.
Kajian hukum juga menunjukkan bahwa dalam formulasi sanksi pidana, pelaku kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas memang seharusnya dikenakan hukuman lebih berat. Hal ini karena korban sering kali tidak memiliki kemampuan penuh untuk memberikan persetujuan atau melindungi diri dari tindakan kejahatan.
Selain itu, faktor kondisi korban seperti jenis dan tingkat disabilitas juga perlu menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis. Dalam beberapa kasus, pelaku bahkan memanfaatkan keterbatasan korban untuk melancarkan aksinya, yang seharusnya menjadi alasan pemberat dalam penjatuhan hukuman.
Di sisi lain, akademisi juga menyoroti pentingnya pembaruan sistem hukum pidana agar lebih inklusif dan responsif terhadap kelompok rentan. Regulasi yang ada dinilai perlu diselaraskan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia, termasuk memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan akses keadilan yang setara dan perlindungan maksimal.
Dorongan pemberatan pidana ini diharapkan tidak hanya menjadi wacana, tetapi juga diikuti dengan langkah konkret dari pembuat kebijakan dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, sistem hukum di Indonesia dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi penyandang disabilitas serta menekan angka kekerasan seksual di masa depan.
Red
