KPK: Korupsi PN Depok Cermin Kerentanan Sistemik Peradilan

 

BRIGNAS-RI.COM

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan praktik korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok bukan peristiwa kebetulan, melainkan buah dari kerentanan sistemik yang telah terpetakan sejak lima tahun lalu.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi menjadi alarm keras bahwa tata kelola peradilan masih menyisakan ruang gelap yang rawan disalahgunakan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan modus yang terungkap dalam perkara tersebut identik dengan temuan kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2020. Artinya, persoalan mendasar dalam sistem peradilan belum sepenuhnya dibenahi.  “Sejumlah temuan kajian menunjukkan adanya kerentanan sistemik. Hal ini masih terjadi dan sangat relevan dengan perkara di PN Depok,” tegas Budi dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (13/2/2026).

Dalam kajian tersebut, KPK menemukan 22 persen pengadilan belum konsisten menerapkan susunan majelis hakim. Kondisi ini berpotensi membuka celah intervensi dalam proses persidangan.

Selain itu, 34,92 persen dari 60 pengadilan tingkat pertama mengalami hambatan dalam mengeksekusi perkara. Bahkan, 30 persen data eksekusi di 13 pengadilan tidak tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sehingga pengawasan dan akuntabilitas menjadi lemah.

KPK juga menyoroti transparansi pengelolaan uang panjar perkara yang masih menjadi titik rawan kebocoran integritas. Ketidakjelasan tata kelola keuangan perkara dinilai dapat menggerus kepastian hukum sekaligus membuka ruang praktik koruptif.

Ketimpangan distribusi beban kerja hakim pun menjadi sorotan. KPK mencatat disparitas mencapai 46 persen, yang berpotensi memengaruhi kualitas putusan dan efektivitas penanganan perkara.

Persoalan lain adalah interaksi pihak berperkara dengan aparatur pengadilan di luar mekanisme resmi. Lemahnya pengawasan dan pengendalian konflik kepentingan (conflict of interest) masih memicu praktik pungutan liar.

Atas temuan tersebut, KPK mendorong implementasi enam langkah strategis, yakni pemanfaatan teknologi informasi dalam penetapan majelis hakim, standarisasi waktu eksekusi perkara perdata, pemerataan distribusi hakim, pengawasan berkala oleh Badan Pengawasan, optimalisasi pertukaran data antar-aparat penegak hukum, serta pengaturan standar dokumentasi dan rekaman perkara.

Menurut Budi, pemberantasan korupsi di sektor peradilan tidak cukup mengandalkan penindakan semata. Reformasi tata kelola harus menjadi prioritas, dengan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas lembaga peradilan.

“Upaya pemberantasan korupsi di peradilan tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi harus dibangun secara sistemik melalui perbaikan tata kelola,” pungkasnya.

Kasus PN Depok menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan peradilan benar-benar bersih, profesional, dan berkeadilan—serta tidak lagi menjadi ruang kompromi bagi praktik korupsi,

Red


Lebih baru Lebih lama