Status Disersi, Prosedur Penangkapan Mobil Rental oleh Oknum Polresta Manado Dipertanyakan

 

Sumber foto: Sebelah kiri Bnocu sebelah kanan Budi

​MANADO – Jagat maya kembali dihebohkan dengan pemberitaan terkait penanganan kasus dugaan penggelapan kendaraan rental asal Makassar yang berhasil diungkap di wilayah hukum Sulawesi Utara. 

Di tengah apresiasi atas kembalinya barang bukti, sorotan tajam netizen justru tertuju pada status hukum dan prosedur yang dilakukan oleh oknum aparat yang melakukan penangkapan.

​Kasus ini menjadi viral setelah netizen mencium adanya kejanggalan terkait keterlibatan dua oknum anggota Polresta Manado berinisial R.T (yang akrab disapa "Boncu") dan B.W. ( yang di sapa Budi) 

Masyarakat mempertanyakan bagaimana personel yang bertugas di bagian Penjagaan dan tengah tersandung masalah kedisiplinan bisa melakukan tindakan penindakan di lapangan tanpa kejelasan Surat Perintah Tugas (Sprin) yang sah.

​Tanggapan Pihak Propam: Oknum R Menjalani Proses Disersi

​Menanggapi polemik yang sedang viral tersebut, salah satu anggota tim pemeriksa di Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Manado yang enggan disebutkan namanya, akhirnya angkat bicara dan memberikan konfirmasi mengejutkan terkait status salah satu oknum tersebut.

​"Terkait oknum R alias Boncu, kami benarkan bahwa yang bersangkutan saat ini memang sedang menjalani proses penanganan perkara pelanggaran disiplin berat, yaitu disersi (mangkir dari tugas dinas)," ungkap sumber dari internal Propam tersebut.

​Lebih lanjut, pihak pemeriksa menjelaskan detail status kedua oknum:

​Oknum R (Boncu): Dikonfirmasi tengah menghadapi proses persidangan kode etik karena berulang kali mangkir dari panggilan Sipropam Polresta Manado. 

Akibat tindakan disersi tersebut, oknum R kini terancam sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan.

​Oknum B: Dinyatakan statusnya masih berada di bawah pengawasan dan kontrol ketat (pengawasan melekat) oleh pihak Propam karena masalah kedisiplinan terpisah.

​Detail Pelanggaran dan Jeratan Pasal DisersiPihak penyidik Propam mempertegas bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh oknum R alias Boncu bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin biasa, melainkan sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat yang fatal bagi seorang anggota Polri.

​"Yang bersangkutan diketahui sudah lebih dari 30 hari secara berturut-turut tidak masuk dinas atau meninggalkan tugasnya secara tidak sah," jelas penyidik Propam.

​Atas tindakan tersebut, oknum R dibayangi sanksi pemecatan secara tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

​Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila: meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.

​Prosedur Penangkapan DipertanyakanPenegasan dari pihak Propam mengenai status disersi dan ancaman PTDH oknum R ini langsung memicu gelombang kritik dari publik. Netizen mempertanyakan keabsahan operasi penangkapan kasus penggelapan mobil tersebut.

​Secara aturan institusi, personel yang ditempatkan di Unit Penjagaan—terlebih yang sedang dalam status pengawasan ketat dan proses sidang etik disersi—tidak memiliki kewenangan untuk melakukan fungsi penindakan atau penangkapan di luar komando, kecuali dibekali dengan Surat Perintah Tugas (Sprin) resmi dari pimpinan.

​Hingga saat ini, redaksi masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kapolresta Manado dan Kasi Propam Polresta Manado untuk memastikan sejauh mana proses hukum sidang etik oknum R berjalan, serta keabsahan prosedur penangkapan kendaraan rental yang kini menjadi bola liar di media sosial. Sementara itu, kasus utama dugaan penggelapan mobil asal Makassar tersebut kabarnya masih didalami oleh pihak penyidik.

Lebih baru Lebih lama