TONDANO — Praktisi hukum sekaligus advokat senior, Sofyan Jimmy Yosadi, S.H., menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Kabupaten Minahasa.
Kasus yang tengah menyita perhatian publik ini menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Minahasa berinisial JT alias Jem (44 tahun). Terdakwa yang menjabat sebagai Bendahara Satpol PP tersebut diketahui merangkap sebagai guru ekstrakurikuler Pramuka dan Palang Merah Remaja (PMR). JT kini harus berhadapan dengan hukum atas dugaan aksi pencabulan dengan orientasi homoseksual terhadap salah satu murid pramukanya.
Melihat peliknya kasus yang menimpa anak di bawah umur tersebut, Sofyan Jimmy Yosadi langsung mengambil langkah nyata dengan memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma (probono) kepada pihak korban.
"Saya tetap konsisten membela para korban anak & perempuan dengan memberikan bantuan hukum Probono gratis tanpa bayaran apapun," tegas Sofyan saat memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Komitmen tersebut dibuktikannya saat mendampingi langsung korban anak yang kini berusia 13 tahun dalam memberikan kesaksian di persidangan PN Tondano. Tidak sendirian, jalannya persidangan kemarin berlangsung dengan pengawalan ketat dan dukungan berlapis demi menjaga kondisi psikologis korban.
Saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, korban anak didampingi oleh kuasa hukum Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, S.H., bersama Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Minahasa, Ibu Inne Rumagit, serta tim pendamping dari DP3A Kabupaten Minahasa. Selain itu, hadir pula saksi dari teman sekolah korban dan dua orang guru yang ikut menemani sepanjang proses sidang.
Saat ini, terdakwa JT yang diketahui telah memiliki anak dan istri tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Papakelan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sinergi antara penasihat hukum dan DP3A Minahasa diharapkan dapat memastikan hak-hak korban terpenuhi secara hukum maupun psikologis, serta memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai undang-undang perlindungan anak.