DPRD Manado Kawal Ketat Ganti Rugi Lahan DAS Sario dan Tikala, Ferdinand Dumais: Jangan Sampai Jadi Silpa Lagi

MANADO — Komisi 1 bersama Komisi 3 DPRD Kota Manado menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat proses penyelesaian masalah lahan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sario dan Tikala. Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang digelar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado, Asisten I Setda Kota Manado, Dinas PUPR, Dinas Perkim, serta perwakilan masyarakat terdampak.

​Dalam RDP tersebut, seluruh pihak sepakat bahwa penanganan dampak proyek normalisasi sungai ini harus dilakukan secara terpadu dan lintas sektor agar hak-hak masyarakat terpenuhi secara adil tanpa ada pihak yang dirugikan.

​Anggaran "Ganti Untung" Sudah Siap di APBN

​Pihak DPRD Kota Manado memastikan bahwa anggaran untuk dana "ganti untung" bagi lahan masyarakat sudah siap dan telah tertata di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Balai Sungai. Saat ini, BPN bersama instansi terkait sedang bekerja maksimal di lapangan untuk merampungkan proses administrasi dan verifikasi data kepemilikan tanah.

​"Dana ganti untungnya sudah ada di APBN dan sudah tertata di Balai Sungai. Sekarang pihak BPN dan instansi terkait sedang bekerja maksimal di lapangan. Kami dari Komisi 1 DPRD Kota Manado akan mengawasi dan mengawal ketat proses ini," ujar juru bicara Komisi 1 usai rapat.

​Pengawasan ketat sengaja dilakukan legislatif demi menjamin seluruh hak warga terdampak DAS tersalurkan utuh, tanpa ada pemotongan ataupun penundaan birokrasi yang tidak perlu.

​Ferdinand Dumais Ingatkan Dampak Anggaran Hangus

​Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Manado, Ferdinand Dumais, memberikan atensi khusus dan catatan kritis terkait jalannya proyek ini. Ia mengaku sangat prihatin karena sengketa lahan dan realisasi ganti rugi di area DAS Sario, Tikala, dan Banjer ini sudah berlarut-larut tanpa kepastian yang tuntas bagi masyarakat.

​"Yang memiriskan adalah anggaran ganti rugi yang sebenarnya sudah tersedia, sebelumnya mesti ditarik lagi ke pusat karena tidak kunjung terbayar akibat kendala administrasi, hingga akhirnya menjadi Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran). Hal tersebut jelas membebani APBN," tegas Ferdinand Dumais.

​Oleh karena itu, Dumais meminta momentum RDP ini menjadi titik balik bagi semua pihak—baik BPN, pemerintah kota, aparat hukum, legislatif, hingga pers—untuk bersinergi mengawal proses verifikasi di lapangan agar hak masyarakat segera cair dan proyek penanggulangan banjir bisa berjalan.

​Tiga Fokus Utama Penyelesaian Masalah DAS:

  • Sinergi Lintas Sektor: Melibatkan BPN, Balai Sungai, Pemerintah Kota (Asisten 1, PUPR, Perkim) dan DPRD untuk memangkas birokrasi yang berbelit di lapangan.
  • Transparansi Anggaran: Memastikan dana ganti untung dari APBN tersalurkan tepat sasaran, utuh, dan tepat jumlah kepada warga yang sah secara hukum.
  • Kepatuhan Lini Masa (Timeline): Seluruh proses verifikasi tanah hingga pembayaran wajib mengikuti timeline yang disepakati agar penyelesaian berjalan kondusif, cepat, dan tidak kembali kedaluwarsa.

​DPRD Kota Manado berharap dengan adanya pengawasan yang ketat dari legislatif, proyek normalisasi DAS Sario dan Tikala dapat segera rampung. Dengan demikian, ancaman banjir menahun yang menghantui Kota Manado bisa teratasi, sementara kesejahteraan serta hak ekonomi warga terdampak tetap terjaga dengan baik.

​Informasi mengenai jalannya RDP komisi gabungan dan tuntutan warga terkait kejelasan proyek penanggulangan banjir ini juga dapat disaksikan melalui cuplikan video Tribun Manado mengenai RDP Proyek DAS. Video ini menampilkan suasana jalannya audiensi antara perwakilan warga terdampak dengan lintas instansi di ruang rapat DPRD Kota Manado.


Lebih baru Lebih lama