KPK Masif Gelar OTT di Awal 2026, Kepala Daerah dan Pejabat Pajak Jadi Sorotan

 

Foto: Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2026).

BRIGNAS-RI.COM
#NASIONAL

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan intensitas tinggi dalam penindakan kasus korupsi pada awal 2026. Hingga pertengahan April, lembaga antirasuah tersebut tercatat telah melakukan sedikitnya 10 operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar berbagai sektor strategis, mulai dari pemerintah daerah, perpajakan, hingga proyek pengadaan barang dan jasa.

Salah satu kasus terbaru yang menyita perhatian publik adalah OTT terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah pejabat dinas daerah yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan pengaturan proyek di lingkungan pemerintah daerah.

KPK menyebut pola korupsi yang ditemukan masih didominasi oleh praktik “fee proyek” dan penyalahgunaan jabatan di level eksekutif daerah. Modus tersebut dilakukan secara sistematis melalui pengaturan anggaran dan kewajiban setoran dari bawahannya di organisasi perangkat daerah (OPD).

Selain di daerah, sektor perpajakan juga kembali menjadi perhatian setelah beberapa waktu sebelumnya KPK mengungkap kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Kasus ini menegaskan bahwa praktik korupsi tidak hanya terjadi di pemerintah daerah, tetapi juga pada institusi fiskal yang mengelola penerimaan negara.

Pengamat hukum menilai, tingginya intensitas OTT di awal tahun menunjukkan bahwa praktik korupsi masih bersifat sistemik dan melibatkan banyak aktor di berbagai level pemerintahan. Karena itu, penguatan sistem pencegahan dinilai harus berjalan beriringan dengan penindakan agar tidak terus berulang.

KPK menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku. Lembaga tersebut juga memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat akan diproses lebih lanjut setelah pemeriksaan awal 1x24 jam dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 


Red

Lebih baru Lebih lama