Setahun Jadi DPO, Pelaku Pengeroyokan di Tikala Berhasil Diringkus Resmob di Wonasa

​MANADO – Tim Resmob Polsek Rural Tikala berhasil mengakhiri pelarian panjang seorang pria berinisial AL (20), yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2025. Tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama ini diringkus di sebuah kediaman warga di wilayah Wonasa, Manado.

​Pelarian yang Terhenti
​Tersangka AL dicari berdasarkan surat nomor: DPO/3/VII/2025/Reskrim atas dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Selama hampir satu tahun, AL diketahui lihai berpindah-pindah tempat persembunyian guna menghindari kejaran petugas, hingga akhirnya jejaknya teridentifikasi secara akurat oleh tim lapangan.

​Apresiasi Pimpinan dan Dedikasi Lapangan
​Kapolsek Tikala, Iptu Stenly Tawalujan, memberikan apresiasi tinggi terhadap keberhasilan unit lapangan dalam menuntaskan tunggakan kasus ini.

​"Kami mengapresiasi kinerja Unit Resmob Tikala di bawah pimpinan Kateam Opsnal Polsek Tikala Aiptu I Made  Budhiono, serta peran aktif Briptu Kevin Muntu dan rekan-rekan lainnya. Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam merespons setiap laporan masyarakat," ujar Iptu Stenly.

​Di sisi lain, Ka Team Buser Budiono menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolektif yang solid.
​"Sudah menjadi tugas kami sebagai anggota Polri untuk memastikan setiap pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami bekerja sebagai tim untuk memastikan keamanan wilayah," ungkapnya.

​Peringatan Tegas bagi Pelaku Lain
​Kanit Reskrim Polsek Tikala, Ipda Hesky Umboh, yang memimpin langsung administrasi penyidikan kasus ini, memberikan peringatan keras kepada para pelaku tindak pidana lain yang masih berstatus buron.

​"Bagi para pelaku yang masih ada laporan di Polsek Tikala, segera menyerahkan diri. Kami tidak akan tinggal diam melihat para pelaku menghirup udara bebas. Ke mana pun kalian bersembunyi, akan kami kejar," tegas Ipda Hesky Umboh.

​Proses Hukum Berlanjut
​Kini tersangka telah berada di Mapolsek Tikala untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan dokumen kepolisian, tersangka diduga melakukan penganiayaan di depan Kantor Dinas Sosial Kota Manado pada pertengahan tahun lalu. Dengan tertangkapnya AL, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan kepastian hukum di wilayah Kota Manado.

Lebih baru Lebih lama