Skandal Dokumen Tanah Kelurahan Bailang: Warga Lapor DPRD Manado Gegara "Anomali Waktu" Kwitansi Rp37 Juta



​MANADO — Persoalan administrasi pertanahan di Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, mendadak jadi sorotan tajam publik setelah Koordinator Pendamping Masyarakat, Suryanto Makalalag, bersama pendamping Giovanie Pansariang, secara resmi melayangkan surat pengaduan masyarakat ke DPRD Kota Manado.

​Pengaduan bernomor 004/PDM/PPS/VIII/2026 tersebut membongkar kejanggalan administratif yang dinilai warga sebagai "anomali waktu" dan diduga kuat melibatkan unsur kesengajaan dalam penerbitan dokumen resmi kelurahan.

​Fakta Bukti Otentik: Perbandingan Mencolok Antara Kwitansi dan Surat Kelurahan

​Berdasarkan bukti fisik dokumen yang dilampirkan oleh masyarakat, terungkap fakta-fakta mencolok yang menguatkan adanya ketidaksesuaian fatal:

​Bukti Kwitansi Asli Pembayaran (Tertanggal 25 Juni 2026):

​Berdasarkan kwitansi fisik bermeterai tertanggal 25 Juni 2026, tercatat transaksi pembayaran ganti rugi garapan tanah seluas ±200 M² di Lingkungan VI Kelurahan Bailang senilai Rp37.500.000,- dari pihak pembayar Feibyanti Kasiang kepada pihak penerima Samin Harun.

​Pada bagian lembar tanda tangan saksi kwitansi, tercatat dengan jelas dua nama saksi yaitu 1. Ridwan dan 2. Ingriani Kakuhese.

​Surat Keterangan Ganti Rugi Garapan Kelurahan (Tertanggal 25 Agustus 2025):

​Di sisi lain, Surat Keterangan Ganti Rugi Garapan Nomor 400.10.2.2/71.71.01.1008/29/2025 yang diterbitkan langsung oleh Lurah Bailang, Aldo Kanon Erikson Sumerah, SH (NIP. 19810610 200212 1 006), justru mencantumkan tanggal terbit 25 Agustus 2025—jauh mendahului tanggal transaksi pembayaran yang sebenarnya.

​Surat kelurahan tersebut secara kontradiktif merujuk pada klausul: “Berdasarkan kesepakatan Ganti Rugi Garapan sesuai Kwitansi Tanggal 25 Agustus 2025...” Padahal, kwitansi bertanggal 25 Agustus 2025 tersebut tidak pernah ada dalam penguasaan warga; yang ada hanyalah kwitansi sah tertanggal 25 Juni 2026.

​Selain perbedaan bulan dan tahun, susunan saksi pun berubah drastis. Surat kelurahan mencantumkan Ingriani Kakuhese dan Andrew Jhon Takalamingan, di mana nama Ridwan yang sebelumnya menjadi saksi di kwitansi hilang dan digantikan oleh pihak lain.

​Indikasi Kuat Kesengajaan dan Rekayasa Administratif

​Dari bukti-bukti fisik tersebut, warga menyimpulkan adanya kejanggalan serius:

​Anomali Kronologis Terbalik: Secara logika administrasi perkantoran, surat keterangan semestinya lahir setelah peristiwa hukum terjadi. Namun dalam kasus ini, dokumen kelurahan terbit seolah-olah mendahului transaksi hingga sepuluh bulan lamanya.

​Misteri Dokumen Fiktif & Dugaan Kesengajaan: Pencantuman rujukan "Kwitansi Tanggal 25 Agustus 2025" di dalam produk hukum kelurahan, sementara faktanya transaksi dan kwitansi yang sah baru diteken pada 25 Juni 2026, memicu dugaan kuat adanya kesengajaan dan cacat prosedur penerbitan administrasi di tingkat kelurahan.

​Tempuh Jalur Multilembaga: DPRD, Ombudsman, hingga Penegak Hukum

​Meskipun menegaskan langkah ini bukan untuk mengambil alih ranah perdata kepemilikan tanah, pihak pendamping memastikan laporan paralel telah dilayangkan ke berbagai instansi demi perlindungan hukum masyarakat.

​Pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara difokuskan pada dugaan maladministrasi dan kecermatan arsip. Sementara laporan ke Kejaksaan Negeri Manado dan Polresta Manado diserahkan untuk menguji ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum di balik terbitnya dokumen janggal tersebut.

​Kini, warga mendesak agar Komisi I DPRD Kota Manado segera menindaklanjuti aduan ini dengan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka, serta memanggil Lurah Bailang, Camat Bunaken, dan pihak-pihak terkait untuk mengaudit buku register serta arsip asli kelurahan.

Lebih baru Lebih lama