MANADO, KABAR POLRI — Unit Reserse Mobil (Resmob) Polsek Tikala mengamankan seorang pria berinisial FRK (34), warga Kelurahan Perkamil, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.
FRK ditangkap akibat melakukan tindakan tidak menyenangkan dan memicu keributan terhadap seorang ibu di Kelurahan Dengdengan Dalam (Kampung Manggis), Kota Manado.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika korban yang mengendarai sepeda motor roda dua bersama anak-anaknya melintas di lokasi kejadian.
Pelaku yang saat itu berada di bawah pengaruh minuman keras (miras) menegur korban dengan dalih berkendara terlalu kencang.
Teguran tersebut berujung pada adu mulut hingga pelaku meludahi korban. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban merekam aksi pelaku dan mengunggahnya ke media sosial hingga viral.
Merespons laporan dan keresahan masyarakat, tim Unit Lapangan Resmob Tikala yang dipimpin langsung oleh Kepala Tim Buser Budiono, di bawah koordinasi Kanit Reskrim Hesky Umbo, langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Petugas berhasil memonitor keberadaan pelaku dan menangkapnya di kawasan Malendeng.
Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Tikala tanpa perlawanan. Kapolsek Tikala Iptu.Stenly Tawaluyan membenarkan adanya penangkapan tersebut dan memastikan perkara ditangani secara profesional.
Kapolsek juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak melakukan siaran langsung (live streaming) selama proses penanganan guna menjaga objektivitas penyidikan.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan bijak dalam bermedia sosial tanpa menyebarkan kembali konten yang dapat memicu polemik baru."ujar kapolsek tikala"