MANADO — Persoalan sengketa penguasaan lahan di Desa Pineleng III, Kabupaten Minahasa, kembali berlanjut ke meja penegak hukum.
Pihak pemilik lahan melalui kuasa hukumnya secara resmi melayangkan laporan pidana ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) menyusul tindakan berulang dari seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Ineke Lasut (IL) yang diduga kembali mendirikan bangunan berupa pondok (sabua) di atas bidang tanah yang bukan haknya.
Langkah hukum tegas ini diambil lantaran Ineke Lasut dinilai tidak mengindahkan aturan. Berdasarkan informasi di lapangan, yang bersangkutan sebelumnya pernah dilaporkan atas kasus serupa, namun sempat meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ironisnya, alih-alih menepati janji tersebut, Ineke Lasut kembali berulah dengan mendirikan bangunan di lokasi yang sama, serta sempat melontarkan tudingan adanya praktik "mafia tanah" kendati tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan atau alas hak yang sah secara hukum.
Tanggapan Kuasa Hukum dan Saksi di Lapangan
Sidiq Sompie, selaku pihak yang mendapat mandat resmi untuk menjaga dan mengamankan bidang tanah tersebut, sangat menyayangkan tindakan berulang yang dilakukan oleh Ineke Lasut di atas lahan yang jelas-jelas dilindungi dokumen kepemilikan sah berupa Register dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Sebelumnya yang bersangkutan pernah dilaporkan atas perbuatan serupa, lalu datang meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi.
Namun, kini ia justru kembali mendirikan bangunan pondok tanpa alas hak, bahkan sempat berteriak mengenai dugaan mafia tanah di atas lahan yang jelas-jelas memiliki Register dan SHM sah," ungkap Sidiq memberikan keterangan.
Menanggapi situasi ini, advokat James Tuwo, SH, MH, selaku kuasa hukum pemilik tanah, menegaskan bahwa pihaknya mengambil langkah konstitusional dengan membawa persoalan ini secara resmi dan tuntas ke hadapan aparat penegak hukum di tingkat Polda Sulut.
Penegasan Hukum: James Tuwo, SH, MH, menyatakan bahwa laporan ini diproses secara hukum karena Ineke Lasut kembali mengabaikan etika hukum dengan mendirikan bangunan di atas tanah milik klien tanpa dokumen atau alas hak kepemilikan yang sah di mata hukum.
Tinjauan Aspek Hukum Pertanahan
Secara yuridis, perbuatan menduduki, menguasai, atau membangun di atas lahan milik pihak lain secara berulang tanpa izin atau alas hak yang sah—seperti yang dilakukan oleh Ineke Lasut—dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku:
Hukum Agraria:
Peraturan Pengganti Undang-Undang No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.
Hukum Pidana: Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan menguasai tanah tanpa hak.
Dengan adanya laporan resmi ke Polda Sulut terhadap Ineke Lasut ini, pihak pemilik tanah berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara objektif guna memberikan kepastian hukum yang berkeadilan serta menguji keabsahan klaim dari masing-masing pihak di hadapan hukum.