Puluhan Tahun Menanti Kepastian, Warga Loreng Bailang 'Serbu' DPRD Manado Demi Hak Tanah Sejak 1976!


Ilustrasi foto

MANADO — Suasana di Gedung Cengkih DPRD Kota Manado mendadak hangat. Puluhan tahun hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian, warga Loreng Bailang akhirnya nekat mengadukan nasib mereka ke wakil rakyat. Komisi 1 DPRD Kota Manado pun langsung bergerak cepat menggelar pertemuan awal di Ruang Rapat Komisi 1 untuk membedah benang kusut sengketa lahan yang telah berlangsung hampir setengah abad ini.

​Duduk Perkara: Menguasai Fisik Lahan Sejak 1976 bersama Puskopad

​Fakta mengejutkan terungkap dalam pertemuan tersebut. Warga Loreng Bailang menegaskan bahwa mereka telah mendiami dan mengelola secara fisik lahan seluas lebih dari 5 hektare tersebut sejak tahun 1976 hingga sekarang, berdampingan dengan Pusat Koperasi Angkatan Darat (Puskopad).

​Secara hukum dan historis, keberadaan warga di lahan tersebut bukanlah hal baru, melainkan sebuah ruang hidup yang sudah dijaga secara turun-temurun selama 50 tahun!

​Senjata Pamungkas Warga: PP Nomor 27 Tahun 1997

​Perjuangan warga Bailang ini bukan tanpa dasar yang kuat. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Pasal 24 ayat 2), aturan negara dengan tegas menyatakan:

Penduduk yang telah menguasai dan mendiami bidang tanah secara fisik selama 20 tahun atau lebih berturut-turut dengan itikad baik, dapat mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) baik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun permohonan rutin.

​Dengan masa kediaman yang sudah mencapai 50 tahun—jauh melampaui syarat minimal 20 tahun yang ditetapkan undang-undang—warga menilai sudah sepatutnya negara hadir memberikan hak atas tanah (SHM) kepada mereka yang beritikad baik.

​Fraksi Gerindra Pasang Badan: Dorong Kepastian Hukum Tanpa Kompromi!

​Surat pengaduan masyarakat yang masuk ke meja pimpinan DPRD Kota Manado diketahui langsung didisposisikan ke Komisi 1. Menariknya, surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini juga ditembuskan secara khusus ke Fraksi Gerindra.

​Merespons jeritan hati warga Bailang, Ketua Fraksi Gerindra yang juga Anggota Komisi 1 DPRD Manado, langsung mengambil sikap kritis dan pasang badan. Dengan tegas, ia mendorong sekaligus memfasilitasi percepatan penyelesaian sengketa tanah ini.

​"Ini menyangkut hajat hidup orang banyak yang sudah puluhan tahun mencari keadilan. Kita harus mendorong penyelesaian sengketa tanah ini secepat mungkin demi melahirkan Kepastian Hukum yang berkeadilan bagi semua pihak, baik warga maupun instansi terkait. Tidak boleh ada yang digantung tanpa kepastian!" tegas Ketua Fraksi Gerindra dalam forum tersebut.

​Pertemuan awal ini barulah babak pembuka. Masyarakat kini menanti keberanian DPRD Kota Manado, khususnya Komisi 1 dan Fraksi Gerindra, untuk mengawal kasus ini hingga tuntas sampai sertifikat tanah benar-benar jatuh ke tangan warga yang berhak. (Tim Redaksi)

Lebih baru Lebih lama