BRIGNAS-RI.COM
MANADO – Skandal dugaan korupsi di lingkungan PT PLN (Persero) memasuki babak baru yang jauh lebih besar. Jika sebelumnya dugaan penyimpangan jasa alih daya (outsourcing) disebut menyentuh angka Rp4,1 miliar, data terbaru menunjukkan angka yang jauh lebih fantastis berdasarkan hasil audit internal perusahaan.Selasa,14/04/2026
Berbeda dengan instansi pemerintah yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengawasan internal di tubuh PLN dilakukan oleh Satuan Pemeriksa Intern (SPI). Berdasarkan laporan hasil temuan SPI tersebut, ditemukan adanya kebocoran anggaran yang terstruktur terkait kontrak kerja sama dengan pihak ketiga.
Poin-poin krusial hasil temuan tersebut mencakup:
Kelebihan Bayar Rp41,8 Miliar: Ditemukan bahwa PLN telah melakukan pembayaran kepada vendor sebesar Rp41,8 miliar yang berstatus "lebih bayar". Hal ini terjadi karena penagihan oleh vendor tetap dibayarkan penuh oleh oknum internal meskipun item pekerjaan di lapangan tidak terealisasi atau tidak sesuai volume kontrak.
Hak Tenaga Kerja Disunat Rp1,2 Miliar: Selain merugikan negara, vendor juga ditemukan kurang membayar hak tenaga kerja sebesar Rp1,2 miliar. Dana yang seharusnya menjadi upah atau tunjangan para pekerja alih daya diduga ditahan atau dipotong secara sepihak oleh perusahaan penyedia jasa.
Modus yang digunakan masih konsisten dengan temuan awal, yakni manipulasi pos pekerjaan. Penggunaan anggaran untuk operator seluler dan item-item lain yang tidak relevan dimasukkan ke dalam kontrak pekerjaan alih daya agar anggaran dapat dicairkan.
Pemerhati kebijakan publik, Boyke, menegaskan bahwa temuan SPI ini menjadi bukti mutlak bahwa ada "permainan" antara oknum internal PLN dengan vendor pemenang tender.
"Temuan SPI ini adalah bukti mahkota. Angka Rp41,8 miliar itu bukan jumlah yang kecil. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan atau bahkan adanya kesengajaan untuk membiarkan anggaran negara dirampok melalui paket pekerjaan fiktif," ujar Boyke.
Dengan adanya data resmi dari SPI, bukti-bukti dokumen pendukung kini dinyatakan telah rampung dan siap ditarik ke ranah hukum. Kasus ini berpotensi menjerat pihak-pihak terlibat dengan:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN wilayah terkait sedang diupayakan untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai langkah tindak lanjut atas temuan SPI tersebut dan mekanisme sanksi bagi vendor nakal yang telah merugikan perusahaan dan para pekerja.