| foto,Pertemuan klarifikasi dengan bagian Humas PLN wilayah.Samping kiri Personel Humas,samping kanan Kaperwil se-Sulawesi Media Brignas |
MANADO – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan kelebihan bayar pada jasa alih daya (outsourcing), PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo (UID Suluttenggo) memberikan klarifikasi resmi.
Pihak manajemen menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan temuan lama yang telah masuk dalam proses penyelesaian internal.
Manager Humas PLN UID Suluttenggo, Noven, menjelaskan bahwa data yang beredar merupakan hasil audit Satuan Pemeriksa Intern (SPI) pada tahun 2021. Menurutnya, perusahaan telah mengambil langkah-langkah responsif sejak temuan tersebut diterbitkan.
Dalam keterangannya, Noven menyampaikan beberapa poin penting guna mendudukkan perkara sesuai dengan fakta yang ada:
Tindak Lanjut Perusahaan: Pihak PLN menyatakan bahwa temuan dari tahun 2021 tersebut sejatinya telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi auditor internal di tahun-tahun sebelumnya.
Verifikasi Dokumen: Terkait angka-angka yang muncul dalam pemberitaan, manajemen akan melakukan pengecekan kembali terhadap dokumen terkait.
"Kami akan mempelajari lagi dokumen-dokumen yang berkaitan dengan temuan SPI tersebut untuk memastikan sejauh mana proses penyelesaian yang telah berjalan," ujar Noven.
Status Personel: Noven membeberkan bahwa oknum-oknum yang diduga terlibat dalam pusaran kasus tersebut saat ini sudah tidak lagi aktif di perusahaan. "Setahu kami, oknum-oknum yang berkaitan dalam pemberitaan itu semuanya sudah memasuki masa pensiun," tambahnya.
PLN menegaskan senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap lini bisnisnya. Pengawasan ketat melalui SPI dilakukan secara berkala justru untuk memastikan tidak ada kerugian perusahaan dan melindungi hak-hak tenaga kerja alih daya.
Mengenai mekanisme sanksi bagi vendor yang tidak memenuhi kewajiban, PLN memastikan memiliki aturan kontrak yang tegas, termasuk langkah-langkah pemulihan kerugian jika ditemukan ketidaksesuaian di lapangan.
Dengan adanya penjelasan ini, pihak PLN berharap informasi yang berkembang di masyarakat dapat lebih berimbang. Manajemen tetap terbuka terhadap masukan sebagai bagian dari upaya perbaikan pelayanan dan transparansi publik.
Red