Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Bencana Gunung Ruang

 

MANADO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara resmi menetapkan Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan tanggap darurat bencana erupsi Gunung Api Ruang.

​Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait adanya kerugian negara dalam pengelolaan dana bantuan tersebut.

​Poin-Poin Utama Kasus:

  • Dugaan Pelanggaran: Penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) yang seharusnya dialokasikan untuk penanganan pengungsi dan rehabilitasi pasca-erupsi.
  • Modus Operandi: Diduga terdapat penggelembungan harga (mark-up) serta laporan fiktif pada beberapa item pengadaan logistik bantuan bencana.
  • Pihak Terkait: Selain Bupati, pihak Kejati dikabarkan tengah mendalami keterlibatan sejumlah pejabat di lingkungan BPBD Sitaro dan pihak swasta.

​Pernyataan Resmi Kejati Sulut

​Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan bahwa penegakan hukum ini dilakukan secara transparan. "Tim penyidik telah menemukan bukti-bukti yang mengarah pada penyimpangan dana bantuan bencana yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah," ujar perwakilan Humas Kejati Sulut dalam konferensi pers di Manado.

​Hingga berita ini diturunkan, Chyntia Ingrid Kalangit dikabarkan akan segera menjalani pemeriksaan lanjutan dengan status barunya sebagai tersangka. Pihak kuasa hukum Bupati Sitaro belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil ke depan.

Tagar: #bupati #sitaro #Tersangka #kejati #Kejaksaan #Tinggi #sulut #GunungRuang #KorupsiBencana

Lebih baru Lebih lama