MANADO – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Kartika Dewi Pogos resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Mapolresta Manado pada Kamis (07/05/2026). Laporan tersebut dipicu oleh unggahan video di media sosial yang dinilai menyudutkan dirinya.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan nomor 750/V/2026/Spkt/Resta Mdo, pelapor mengadukan lelaki berinisial FW sebagai pihak terlapor.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada tanggal 14 April 2026 di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Pelapor mengetahui adanya sebuah unggahan video yang berjudul "Press Confrence".
Dalam video tersebut, terlapor diduga membahas mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dikaitkan dengan inisial KDP, yang merupakan pegawai di RSUD Manado. Pelapor mengeklaim bahwa narasi dalam video tersebut telah mencemarkan nama baiknya secara personal maupun profesional.
Dasar Laporan
Pelapor, Kartika Dewi Pogos (36), warga Desa Kulu, Minahasa Utara, menyatakan bahwa tuduhan yang disampaikan dalam video tersebut tidak berdasar dan merugikan reputasinya sebagai abdi negara.
"Atas kejadian tersebut, pelapor selaku korban merasa tercemarkan nama baiknya dan melaporkan kejadian ini untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," bunyi petikan dalam surat pengaduan tersebut.
Status Laporan
Laporan tersebut diterima langsung oleh piket SPKT Polresta Manado, Bripda Kurniawan F. Purba, tertanggal 7 Mei 2026.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti digital terkait unggahan video yang dipermasalahkan.
Kasus ini kini berada di bawah penanganan Kasat Reskrim Polresta Manado.