Curahan Hati dari Balik Jeruji: Surat Terbuka Pj Bupati Sitaro Chyntia Kalangit untuk Presiden Prabowo

 

​MANADO – Sebuah surat menyentuh hati beredar luas di media sosial, ditulis langsung oleh tangan Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Kalangit, dari dalam ruang tahanan Rutan Manado tertanggal 7 Mei 2026. Dalam surat tiga halaman tersebut, Chyntia mencurahkan ketidakadilan yang ia rasakan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan kerugian negara.

​Surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung, Ketua Komisi III DPR RI, dan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia ini, mempertanyakan prosedur hukum yang menjeratnya.

​Pertanyakan Dasar Audit Internal

​Poin utama yang disoroti Chyntia adalah angka kerugian negara sebesar Rp22,5 miliar yang dituduhkan kepadanya. Ia merasa janggal karena angka fantastis tersebut hanya didasarkan pada audit internal, bukan dari lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

​"Bukankah selama ini masyarakat diajarkan bahwa penentuan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh lembaga resmi yang memang diberi kewenangan oleh undang-undang, seperti BPK? Mengapa dalam perkara sebesar ini, yang dipakai justru audit internal?" tulis Chyntia dalam suratnya.



​Bantah Terima Uang Bantuan Bencana

​Chyntia menegaskan bahwa selama menjabat, ia fokus pada pengabdian masyarakat, terutama saat penanganan bencana Gunung Ruang. Ia membantah keras tuduhan telah memperkaya diri sendiri dari dana bantuan tersebut.

​Transparansi Dana: Ia menyatakan tidak ada satu sen pun uang bantuan yang masuk ke rekening pribadinya.

​Penyaluran Langsung: Menurutnya, seluruh bantuan disalurkan langsung kepada masyarakat korban bencana.

​Kekecewaan terhadap Penyidik: Ia menyayangkan sikap penyidik yang menurutnya hanya memberikan "senyum sinis" dan jawaban menggantung saat ia meminta penjelasan yang terang atas tuduhan tersebut.

​Harapan akan Keadilan

​Sebagai seorang ibu dan pemimpin daerah, Chyntia mengaku merasa hancur karena martabat dan pengabdiannya seolah terhapus oleh status tersangka yang ia anggap dipaksakan.

​"Malam ini, dari balik dinginnya rutan, saya hanya berharap masih ada telinga yang mau mendengar, masih ada hati yang mau melihat persoalan ini dengan jernih, dan masih ada keberanian untuk menempatkan keadilan di atas segalanya," tutupnya dalam surat tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, surat terbuka tersebut telah memicu diskusi publik di Sulawesi Utara mengenai transparansi proses hukum dan akurasi penggunaan audit internal dalam menentukan status tersangka tindak pidana korupsi.

Lebih baru Lebih lama