*Surat Klarifikasi Dugaan Mark-Up dan Duplikasi Anggaran di RSUD Kota Manado Tak Kunjung Dijawab*


MANADO – Surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan oleh Media Mayantara Indonesia - brignas-ri.com kepada pihak manajemen RSUD Kota Manado terkait hasil Laporan Investigasi Digital Forensik pengadaan tahun anggaran 2025 hingga kini disebut belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak rumah sakit.

Surat bernomor 025/MMI-br.c/04/2026 tertanggal 9 April 2026 tersebut berisi permintaan penjelasan dan dokumen pendukung atas sejumlah temuan dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan belanja rumah sakit, termasuk pengadaan obat dan BMHP, belanja alat kesehatan, jasa tenaga, pemeliharaan gedung, serta alat dan bahan kantor.

Dalam laporan investigasi yang dilampirkan, tim Unit Khusus Jurnalistik Investigasi Nasional Media Mayantara Indonesia - brignas-ri.com mengklaim menemukan sejumlah pola transaksi yang dinilai berpotensi bermasalah, di antaranya dugaan duplikasi pembayaran, mark-up harga, hingga potensi pembayaran jasa tenaga yang berulang dalam periode yang sama.

Salah satu sorotan utama adalah dugaan duplikasi transaksi pada belanja obat dan BMHP dengan nilai masing-masing Rp 750 juta pada paket berbeda namun dalam periode yang sama. Selain itu, belanja modal alat kesehatan juga disebut mencapai nilai sekitar Rp 5,9 miliar dengan pola pengadaan melalui e-purchasing dan APBD/APBDP.

Pihak media dalam suratnya juga meminta klarifikasi resmi berupa:

Faktur, kontrak, dan bukti penerimaan barang/jasa 

Rincian mekanisme pengadaan dan pembayaran 

Penjelasan atas dugaan duplikasi transaksi dan potensi ketidaksesuaian spesifikasi Permintaan klarifikasi tersebut merujuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan batas waktu jawaban maksimal 14 hari kerja sejak surat diterima.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi maupun tanggapan tertulis dari pihak RSUD Kota Manado terkait surat tersebut.

Sementara itu, Media Mayantara Indonesia - brignas-ri.com menyatakan bahwa hasil klarifikasi nantinya akan dipublikasikan sebagai bagian dari pemberitaan berimbang kepada publik.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi pengelolaan anggaran kesehatan daerah yang bersumber dari APBD.

Sehubungan dengan belum adanya tanggapan resmi dari pihak RSUD Kota Manado atas permintaan klarifikasi tersebut, Media Mayantara Indonesia - brignas-ri.com mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), untuk melakukan audit investigatif mendalam terhadap seluruh rangkaian pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025. Langkah ini dinilai penting guna memastikan apakah terdapat potensi pelanggaran administrasi, penyimpangan prosedur, atau indikasi kerugian keuangan negara sebagaimana temuan awal dalam laporan digital forensik.

Audit investigatif oleh APH tersebut diharapkan dapat mencakup verifikasi dokumen kontrak, faktur, bukti serah terima barang/jasa, serta validasi terhadap proses e-purchasing dan pengadaan langsung yang digunakan dalam sejumlah transaksi bernilai besar. Selain itu, pemeriksaan terhadap kesesuaian spesifikasi barang, kewajaran harga, serta potensi duplikasi pembayaran juga menjadi aspek krusial yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Media Mayantara Indonesia - brignas-ri.com menegaskan bahwa seluruh temuan dalam laporan ini masih bersifat indikasi awal hasil analisis digital forensik dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme audit resmi oleh otoritas yang berwenang, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dengan adanya audit investigatif tersebut, diharapkan dapat diperoleh kepastian hukum, transparansi pengelolaan anggaran publik, serta perlindungan terhadap prinsip akuntabilitas keuangan negara.

Lebih baru Lebih lama