Brignas-ri.com
Pekanbaru, Riau – Misteri pembunuhan terhadap seorang lanjut usia (lansia) di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, akhirnya terungkap. Aparat kepolisian menangkap empat orang tersangka, termasuk menantu korban yang diduga menjadi otak di balik aksi kejahatan tersebut.
Korban diketahui bernama Dumaris Deniwati Boru Sitio (60). Ia ditemukan meninggal dunia di kediamannya dengan kondisi mengenaskan. Kasus ini sempat menggegerkan warga sekitar karena terjadi di lingkungan permukiman dan melibatkan orang terdekat korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat tersangka masing-masing berinisial AF, SL, E, dan L. AF yang merupakan menantu korban diduga berperan sebagai perencana utama dalam aksi tersebut, sementara tiga pelaku lainnya membantu dalam pelaksanaan di lapangan.
Kapolresta Pekanbaru menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan di lapangan.
“Para pelaku sudah kami amankan dalam waktu relatif singkat setelah kejadian. Dari hasil pemeriksaan, motif sementara adalah untuk menguasai harta korban dan telah direncanakan sebelumnya,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, para pelaku awalnya merencanakan aksi perampokan. Namun dalam pelaksanaannya, aksi tersebut berkembang menjadi pembunuhan berencana.
Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku diketahui telah melakukan survei lokasi beberapa kali untuk memastikan situasi aman. Mereka kemudian datang ke rumah korban dengan berpura-pura bertamu. Saat korban dalam kondisi lengah, pelaku melakukan kekerasan menggunakan benda tumpul hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Aksi tersebut juga terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
“Peran masing-masing tersangka masih kami dalami, namun yang jelas aksi ini dilakukan secara bersama-sama dan terstruktur,” tambahnya.
Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri ke luar daerah untuk menghindari kejaran aparat. Namun, berkat penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak keberadaan para tersangka dan melakukan penangkapan di wilayah Sumatera.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tetap waspada, bahkan terhadap orang yang dikenal sekalipun, serta pentingnya menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama.
Red.
