Pecah Kongsi di Sulut: Bawaslu Daerah 'Membangkang', Rahasia Dana Hibah Diambang Terang

 

BRIGNAS-RI.COM
#SULAWESI UTARA​

MANADO – Integritas lembaga pengawas pemilu di Sulawesi Utara kini berada di titik nadir. Fenomena "pembangkangan" massal melanda korps Bawaslu, menyusul keputusan 13 Bawaslu Kabupaten/Kota yang secara terbuka menentang instruksi Bawaslu Provinsi dalam sengketa keterbukaan informasi dana hibah yang digugat oleh LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako).

​Aksi "balelo" ini memicu guncangan hebat pada marwah hierarki lembaga. Di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut, pemandangan kontradiktif tersaji: saat Bawaslu Provinsi bersikukuh menutup rapat data anggaran, mayoritas jajaran daerah justru memilih jalur mediasi dan siap membuka dokumen hibah kepada publik.

​Keputusan jajaran daerah untuk berseberangan dengan "atasan" mereka bukan tanpa alasan. Bayang-bayang sanksi berat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan ancaman pidana menjadi motor penggerak utama.

​"Kami bukan bawahan dalam hal pertanggungjawaban anggaran," tegas salah satu komisioner daerah. Ungkapan getir ini menyiratkan kekhawatiran nyata bahwa pejabat daerah enggan dijadikan "tumbal" jika kasus ini berujung pada pelanggaran kode etik atau tindak pidana informasi.

​Berdasarkan UU KIP No. 14 Tahun 2008, pejabat yang sengaja menghambat informasi publik terancam pidana kurungan satu tahun. Lebih jauh lagi, Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 mengintai dengan sanksi pemecatan atau pemberhentian tetap bagi penyelenggara yang melanggar prinsip transparansi.

​Krisis komando di Sulawesi Utara ini bukan sekadar urusan administratif lokal. Jakarta kini mulai memasang alarm waspada karena tiga alasan krusial:

Potensi Penyelewengan: Sikap tertutup Bawaslu Provinsi memicu pertanyaan besar tentang apa yang sebenarnya terjadi dengan pengelolaan uang rakyat.

Runtuhnya Hierarki: Ketidakharmonisan antara pusat, provinsi, dan daerah dapat melumpuhkan kredibilitas pengawasan Pemilu di masa depan.

Preseden Buruk: Kasus ini diprediksi akan memicu gelombang gugatan serupa di seluruh Indonesia, memaksa lembaga negara yang selama ini "eksklusif" untuk membedah anggarannya di depan masyarakat sipil.

​Secara hukum, langkah Bawaslu Kabupaten/Kota yang memilih mediasi dinilai sebagai strategi "penyelamatan diri" yang cerdik. Dengan memberikan informasi secara sukarela, mereka secara otomatis menggugurkan unsur kesengajaan dalam pasal pidana penghambatan informasi publik.

​Kini, bola panas berada di tangan Bawaslu RI dan DKPP. Publik menanti apakah otoritas pusat akan melakukan reformasi total terhadap transparansi anggaran, atau justru membiarkan lubang besar dalam narasi soliditas lembaga ini semakin menganga. Di tanah Sulawesi Utara, sengketa informasi ini telah berubah menjadi medan tempur sesungguhnya bagi integritas penyelenggara negara.

Red

Lebih baru Lebih lama