MANADO – Kesadaran hukum ditunjukkan oleh Rima Rita Sulu, seorang warga Paal 4, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado. Istri dari almarhum Sertu (Purn) Meidy Lolong ini menyerahkan sedikitnya 57 butir amunisi tajam dan 3 buah magasin ke Makodim 1309/Manado, Rabu (1/4/2026).
Penemuan ini bermula saat Rima sedang membersihkan gudang di rumahnya. Ia terkejut menemukan sebuah tas di dalam peti barang milik mendiang suaminya yang ternyata berisi amunisi aktif. Tanpa menunda, ia meminta kerabatnya menghubungi pihak berwenang.
Amunisi tersebut diterima langsung oleh Danunit Intel Kodim 1309/Manado, Peltu Ferdinand Paila. "Saya langsung meminta adik saya menghubungi Kodim untuk menyerahkan amunisi itu agar aman," ujar Rima. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di gudang senjata Makodim untuk prosedur lebih lanjut.
Dalam Prosedur SOP dan landasan hukum
Tindakan Ibu Rima sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. penjelasan mengenai aspek legal dan prosedur teknisnya:
1. Landasan Hukum: UU Darurat No. 12 Tahun 1951
Secara hukum, kepemilikan senjata api dan amunisi oleh warga sipil tanpa izin yang sah adalah pelanggaran berat,Pasal 1 ayat (1): Menyebutkan bahwa barangsiapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki, menyimpan, atau menyembunyikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak, dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Pengecualian Penyerahan Sukarela: Dalam praktik hukum di Indonesia, warga yang menyerahkan senjata atau amunisi secara sukarela (bukan hasil penggeledahan atau tindak pidana) biasanya tidak diproses hukum, melainkan diberikan apresiasi atas kerja samanya dalam menjaga keamanan wilayah.
2. SOP Penemuan Handak (Bahan Peledak) & Amunisi
Di lingkungan TNI, penyerahan amunisi dari masyarakat mengikuti prosedur tetap (Protap) intelijen dan logistik:
Laporan Awal: Warga melapor kepada Babinsa atau Unit Intel Kodim setempat.
Identifikasi Lokasi: Petugas mendatangi lokasi untuk memastikan keamanan lingkungan (sterilisasi) guna menghindari risiko ledakan tidak sengaja.
Pengamanan Material: Barang bukti dibawa dengan standar keamanan tinggi ke Gudang Senjata (Gudjat) Makodim.
Pelaporan Komando: Dandim melaporkan temuan tersebut ke tingkat Korem dan Kodam untuk diinventarisir. Jika amunisi dianggap sudah tidak layak atau berbahaya, akan dilakukan pemusnahan (disposal) oleh unit Peralatan Kodam (Paldam).
3. Mengapa Harus Diserahkan?
Keamanan Balistik: Amunisi yang disimpan puluhan tahun di tempat lembap dapat mengalami korosi atau ketidakstabilan kimiawi.
Risiko Hukum Keluarga: Seringkali keluarga purnawirawan tidak mengetahui bahwa menyimpan atribut militer (terutama amunisi) setelah prajurit meninggal dunia adalah hal yang dilarang secara regulasi dinas.
Tindakan ini menjadi contoh edukasi bagi masyarakat luas bahwa menemukan barang militer di rumah peninggalan keluarga harus segera dikoordinasikan dengan aparat teritorial terdekat, dan sepatutnya keluarga di berikan apresiasi dalam penyerahan tersebut.
Red. (kang Bray)