MANADO – Bringnas .com-Slogan Polri Presisi kini tengah diuji di wilayah hukum Polsek Tikala. Peristiwa penganiayaan brutal yang menimpa Jhoni Patras (JP) pada akhir Oktober 2024 hingga kini menyisakan luka mendalam baik secara fisik maupun rasa keadilan.
Meski identitas pelaku berinisial FW (Feybi Wala) sudah jelas dan bukti luka senjata tajam terpampang nyata, sang pelaku diduga masih menghirup udara bebas tanpa jeruji besi.Kamis,02/03/2026
sangkingnya kekecewaan pihak korban,keluarga korban meminta kepada media kami untuk di naikan berita ini,karena suda bolak balik menghadap pada waktu itu di kantor Polsek tikala tapi tidak di gubris.
Kronologi: Adu Mulut di Jalur "Bayangan" Berujung Penikaman
Tragedi ini bermula pada 26 Oktober 2024 malam di sebuah terminal bayangan kawasan Paal Dua. Korban, Jhoni Patras, awalnya mempertanyakan alasan armada miliknya dilarang masuk jalur oleh pelaku.
Mengingat lokasi tersebut bukan terminal resmi, Jhoni mencoba berdialog dengan sopan.
"Kenapa mobil saya tidak bisa masuk jalur? Kan ini jalur bayangan, semua punya hak yang sama,"
Cekcok mulut tak terhindarkan hingga pelaku FW nekat mencabut senjata tajam. Akibat serangan tersebut, Jhoni menderita luka tusuk serius di tangan kiri dan paha kiri. Bahkan, hingga saat ini, tangan kiri korban mengalami mati rasa (baal) yang diduga akibat kerusakan saraf permanen.
Rapor Merah Penegakan Hukum: "Justice Delayed, Justice Denied"
Meski laporan polisi telah dilayangkan, penanganan kasus di Polsek Tikala dinilai berjalan di tempat. Lambannya proses penahanan terhadap tersangka memicu spekulasi miring di tengah masyarakat: Apakah hukum di wilayah Tikala tajam ke bawah namun tumpul ke samping?
Keluarga korban merasa "sudah jatuh tertimpa tangga". Selain harus menanggung biaya pengobatan dan cacat fisik, mereka kini harus menelan pil pahit melihat pelaku masih bebas berkeliaran tanpa ada kepastian hukum yang jelas.
"Penundaan keadilan adalah bentuk lain dari ketidakadilan itu sendiri. Kami mendesak Kapolresta Manado untuk mengatensi kasus ini jika jajaran Polsek Tikala tidak mampu menunjukkan taringnya," tegas pihak keluarga.
Jeratan Hukum dan Ancaman Kode Etik
Secara hukum, tindakan FW memenuhi unsur berlapis yang seharusnya membuat penyidik bergerak cepat:
Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat (Ancaman 5 tahun penjara).
UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam (Ancaman maksimal 10 tahun penjara).
Di sisi lain, kelambanan penyidik juga berpotensi menabrak Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Jika terbukti ada pembiaran atau ketidakprofesionalan, oknum penyidik dapat dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sulut atas pelanggaran etika kemasyarakatan dan profesionalisme.
Langkah Selanjutnya: Mendesak Transparansi Permohonan SP2HP: Meminta transparansi sejauh mana kasus berjalan.
Polresta Manado segera mengambil alih kasus ini demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Jangan sampai jargon melayani dan melindungi hanya menjadi hiasan dinding di kantor polisi, sementara korban kejahatan dibiarkan merintih tanpa kepastian.
hingga berita ini di turunkan belum ada tanggapan dari instansi terkait,dalam hal ini jajaran Polsek tikala