MINAHASA – Brignas.com-Kelanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan 150.000 tas ramah lingkungan di 227 desa Kabupaten Minahasa kini memasuki babak baru yang mengejutkan. Bukan soal penetapan tersangka, melainkan kabar mengenai nasib penyidik yang membongkar kasus tersebut.
Bripka Vicky Katiandago, Kanit Tipikor Polres Minahasa yang sebelumnya gencar melakukan penyelidikan terhadap proyek bernilai Rp 2,2 miliar ini, dikabarkan telah dimutasi ke Kepulauan Talaud. Keputusan mutasi yang terkesan mendadak ini memicu spekulasi publik adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu terkait pengusutan kasus tersebut. Sabtu/04/04/2026
Drama di Balik Mutasi dan Pengunduran Diri
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Bripka Vicky Katiandago memilih langkah ekstrem sebagai bentuk integritasnya. Alih-alih menjalankan tugas di lokasi mutasi yang jauh di perbatasan utara, ia dikabarkan memilih untuk mengundurkan diri (Resign) dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Langkah ini disinyalir berkaitan erat dengan "aroma" intervensi dalam penanganan kasus korupsi tas ramah lingkungan yang ia tangani sejak tahun 2020. Sebagai pengingat, kasus ini mencuat karena adanya selisih harga yang sangat mencolok:
Harga Pengadaan: Rp 15.000 per tas.
Harga Pasar: Rp 4.000 per tas.
Total Kerugian Negara: Diduga mencapai miliaran rupiah dari total anggaran dana desa.
Pernyataan Tegas Pemerhati Hukum Edward Wesley
Menanggapi polemik ini, pemerhati hukum Edward Wesley angkat bicara. Ia menilai mutasi tersebut sangat tidak wajar dan mencederai semangat pemberantasan korupsi di Sulawesi Utara.
"Ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum. Ketika seorang penyidik sedang serius membongkar dugaan korupsi yang menyentuh ratusan desa, tiba-tiba 'dibuang' ke daerah perbatasan. Ini jelas memicu pertanyaan besar di masyarakat: siapa yang sedang dilindungi?" tegas Weseley.
Weseley mendesak pimpinan Polri, khususnya Kapolda Sulawesi Utara, untuk meninjau kembali keputusan tersebut.
"Saya tegaskan, Bripka Vicky Katiandago harus diangkat kembali ke posisinya semula atau setidaknya diberikan ruang untuk menuntaskan kasus ini. Jangan sampai pengunduran dirinya diterima begitu saja tanpa melihat akar permasalahannya. Jika penyidik jujur justru tersingkir, maka koruptorlah yang akan berpesta pora," tambahnya.
Proses Hukum yang Terancam Mandek?
Sebelumnya, Vicky sempat menyatakan bahwa status kasus ini akan segera ditingkatkan dari tahap penyelidikan (Lidik) ke penyidikan (Sidik). Namun, dengan mundurnya penyidik utama yang memegang kunci perkara ini, masyarakat kini mempertanyakan nasib kepastian hukum kasus tersebut.
"Iya benar perkara sementara dalam tahap lidik," ujar Vicky dalam keterangan sebelumnya, sebelum kabar mutasi dan pengunduran dirinya mencuat ke publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Minahasa maupun Polda Sulawesi Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan spesifik mutasi Bripka Vicky Katiandago maupun tindak lanjut dari pengunduran dirinya.
Kasus yang menyeret ratusan Hukum Tua (Kepala Desa) dan pihak ketiga ini kini menjadi ujian berat bagi komitmen pemberantasan korupsi di Sulawesi Utara. Apakah pengusutan akan tetap berjalan transparan, ataukah akan menguap seiring dengan mundurnya sang penyidik?