KLARIFIKASI: Kapolsek Tikala Tegaskan Kasus JK Jadi Prioritas, Kinerja Unit Reskrim Bakal Dievaluasi

 

​MANADO –Brrignas.com - Menanggapi sorotan publik terkait kasus penganiayaan terhadap Jhoni Patras (JK) yang terjadi pada Oktober 2024, Kapolsek Tikala memberikan penjelasan mendalam mengenai langkah-langkah strategis yang tengah diambil.

 Kapolsek Tikala  Iptu.Stenly Tawalujan Spd.menegaskan bahwa meskipun peristiwa tersebut terjadi sebelum masa jabatannya, penuntasan kasus ini adalah kewajiban institusi,​Penyelesaian "Tunggakan" Kasus Menjadi Prioritas.Sabtu,04/04/2026

​Kapolsek Tikala Iptu Stenly  Tawalujan,Spd. mengungkapkan bahwa dirinya baru menjabat selama kurang lebih satu bulan di wilayah hukum Tikala. Ia mengakui bahwa kasus penganiayaan di jalur "bayangan" Paal Dua ini merupakan salah satu pekerjaan rumah (tunggakan) yang diwariskan kepada manajemen baru.

​"Saya baru menjabat satu bulan di sini. Begitu menerima laporan mengenai perkara ini, saya langsung memerintahkan tim untuk melakukan audit investigasi terhadap berkas perkara yang ada. Kami pastikan kasus ini tidak akan 'dipetieskan' dan menjadi prioritas utama untuk segera diselesaikan," tegas Kapolsek.

​Evaluasi Kinerja Kanit Reskrim dan Penyidik Menanggapi keluhan keluarga korban mengenai lambannya penanganan perkara selama berbulan bulan , Kapolsek secara terbuka menyatakan akan melakukan langkah tegas ke dalam.

​"Respons lambat adalah bentuk ketidaksigapan yang tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, kinerja Kanit Reskrim polsek Tikala beserta penyidik yang menangani perkara ini akan menjadi bahan evaluasi serius bagi saya selaku Kapolsek," ujarnya. 

Ia menambahkan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk memastikan Unit Reskrim bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai jargon Polri Presisi.

​Langkah Percepatan Hukum Kapolsek menjamin adanya akselerasi dalam waktu dekat dengan mengambil langkah-langkah berikut:

​Gelar Perkara Khusus: Melakukan gelar perkara internal untuk meninjau kembali alat bukti dan potensi penahanan tersangka FW (Febri Wala).

​Transparansi SP2HP: Mewajibkan penyidik memberikan update berkala (SP2HP) kepada pihak korban agar tidak ada kesan informasi yang ditutup-tutupi.

​Koordinasi Medis: Mempercepat koordinasi dengan tim medis untuk mendapatkan hasil visum mendalam terkait kondisi saraf korban guna penguatan pasal penganiayaan berat (351 ayat 2 KUHP).

​Komitmen Terhadap Keadilan Kapolsek berharap masyarakat, khususnya keluarga korban, memberikan waktu bagi manajemen baru untuk membenahi prosedur yang sempat tersendat.

​"Keadilan bagi saudara Jhoni Kussoy harus ditegakkan. Kami tidak ingin ada persepsi bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke samping. Jika ditemukan adanya ketidakprofesionalan dalam proses penanganan sebelumnya, saya sendiri yang akan memastikan ada konsekuensi internal bagi anggota tersebut," tutup Kapolsek Tikala dengan tegas.

Lebih baru Lebih lama