LSM Rako Desak Eksekusi Putusan Sengketa Informasi: Sejumlah Badan Publik di Sulut Terancam Gugatan PMH

 


BRIGNAS-RI.COM 
#SULAWESI UTARA

MANADO, BRIGNAS.COM Transparansi informasi publik di Sulawesi Utara kini memasuki babak baru yang lebih krusial. Sejumlah instansi pemerintah dan lembaga negara kini berhadapan dengan tahap eksekusi setelah dianggap mengabaikan putusan sengketa informasi.


​Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (Rako), Harianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengklasifikasikan badan publik ke dalam dua kategori proses hukum. Pertama, pihak yang telah masuk dalam proses eksekusi, dan kedua, pihak yang sementara diajukan untuk proses eksekusi.(Selasa 31/03/2026)

​Daftar Instansi dalam Pantauan Eksekusi
Berdasarkan data LSM Rako, pihak yang saat ini telah masuk dalam tahap eksekusi adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara. Harianto menegaskan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado merupakan salah satu badan publik yang telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

​Sementara itu, instansi yang sedang dalam tahap pengajuan eksekusi meliputi:
​Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan.
​Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Manado.
​Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Utara.

​Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Utara.
​"Proses ini adalah bentuk ketegasan agar badan publik tidak main-main dengan hak masyarakat untuk tahu. Jika putusan Komisi Informasi tidak dijalankan, maka eksekusi melalui pengadilan adalah jalan konstitusional yang harus ditempuh," tegas Harianto.

Ketidakpatuhan badan publik dalam memberikan informasi yang telah diputus oleh Komisi Informasi (KI) merupakan pelanggaran serius terhadap beberapa instrumen hukum berikut:
​1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
​Ini adalah dasar hukum utama. Pelanggaran yang dilakukan mencakup:


​Pasal 52 (Sanksi Pidana): Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik ... dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
​Pasal 7: Kewajiban Badan Publik untuk membangun dan mengembangkan sistem informasi serta menyediakan informasi publik secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.

​2. Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum)
​Penetapan status PMH bagi Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado merujuk pada pasal ini:
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."
​Kaitan: Dalam sengketa informasi, mengabaikan putusan inkrah (tetap) dianggap sebagai kelalaian pejabat publik yang melanggar kewajiban hukumnya dan merugikan hak warga negara.

​3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
​Pejabat publik yang tidak melaksanakan putusan pengadilan atau lembaga berwenang (seperti KI) dapat dianggap melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), khususnya Asas Kepastian Hukum dan Asas Kemanfaatan.

​Pejabat yang mengabaikan kewajiban ini dapat dikenai Sanksi Administratif mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara.
​4. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2011
​Aturan ini mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. Jika Badan Publik tetap tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap, maka pemohon informasi berhak mengajukan Permohonan Eksekusi ke Pengadilan Negeri sesuai prosedur dalam PERMA ini.

Langkah LSM Rako membawa sengketa ini ke tahap eksekusi bertujuan untuk memberikan efek jera (deterrent effect). Dengan terpenuhinya unsur PMH, para pimpinan instansi tersebut tidak hanya terancam sanksi administratif, tetapi juga gugatan ganti rugi secara perdata dan potensi pidana kurungan bagi oknum yang sengaja menghambat keterbukaan informasi.


Red..(kang Bray)

Lebih baru Lebih lama