Berujung Celaka, Korban Tempuh Jalur Hukum di Polda Sulut



BRIGNAS-RI.COM
@SULUT-25-BJH

MANADO -- Dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan menyeret nama seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di jajaran Polresta Manado. Kasus ini mencuat setelah korban, Joan Zakaria Mamonto, warga Dusun II, Desa Poopo Selatan, Kecamatan Passi Timur, melayangkan pengaduan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara,Jumat 27/03/2026

Dalam laporan tersebut, korban mengadukan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh terlapor berinisial Rayan Mamuno Mumu. Peristiwa ini bermula saat korban menitipkan kendaraannya kepada terlapor untuk dilakukan perbaikan. Namun, tanpa sepengetahuan maupun izin dari korban, kendaraan tersebut justru dipinjamkan kepada pihak lain.

Masalah kemudian mencuat ketika korban menerima informasi bahwa kendaraan miliknya mengalami kecelakaan berat di ruas Jalan Tol Manado–Bitung. Setelah melakukan pengecekan, korban mendapati bahwa kendaraan tersebut memang telah digunakan oleh orang lain atas izin terlapor.

Akibat kejadian itu, kendaraan korban mengalami kerusakan serius dan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Korban mengaku telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada terlapor, namun hingga saat ini belum ada itikad baik untuk menyelesaikan atau mengganti kerugian yang ditimbulkan.

“Korban merasa dirugikan secara materiil akibat tindakan tersebut dan berharap laporan ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian isi pengaduan yang disampaikan kepada pihak kepolisian.

Di sisi lain, kasus ini turut menyeret dugaan keterlibatan oknum anggota Polri, yakni Bripda Barrichello T.J. Siwy. Ia diduga menggunakan kendaraan milik korban tanpa izin hingga akhirnya mengalami kecelakaan di jalan tol. 

Jika terbukti, yang bersangkutan berpotensi menghadapi sanksi disiplin maupun pelanggaran kode etik profesi kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Peryataan sikap disampaikan kuasa hukum Joan Zakaria Mamontoh, Law Office Advocate & Legal Consultan. Imanuel A. Dariwu, SH. & Partners,Abrianto Dariwu " bahwa klien kami sebelumnya telah menghubungi saudara Rayan Mamuno Mumu Untuk Memperbaiki mobil milik klien kami di bengkel, 

tetapi tidak ada itiked baik untuk melakukan ganti rugi" pengacarah mudah sukses ini juga menyampaikan bahwa dasar hukum yang diduga saudara Rayan yaitu Pasal 372 KUHP:Tentang penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang atau badan hukum lain mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut. ujar.. Dariwu.


Red-BJH

Lebih baru Lebih lama