PN Bireuen Lepaskan Terdakwa Kasus Dugaan Penelantaran Anak

 


BRIGNAS-RI.COM

Bireuen - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, menjatuhkan putusan lepas terhadap terdakwa M. Isa dalam perkara dugaan penelantaran anak. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada 12 Maret 2026 oleh majelis hakim yang dipimpin Welly Irdianto bersama dua hakim anggota lainnya. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa memang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum. Namun, perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Perkara ini bermula dari perceraian antara terdakwa dengan mantan istrinya. Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah yang telah berkekuatan hukum tetap, terdakwa diwajibkan memberikan nafkah kepada anaknya. Namun, kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam kurun waktu Maret hingga Juni 2025.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa kewajiban memberikan nafkah kepada anak merupakan kewajiban yang bersumber dari putusan pengadilan dalam perkara perdata. Karena itu, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme penegakan hukum perdata, seperti permohonan eksekusi putusan pengadilan.

Selain itu, majelis hakim juga menegaskan bahwa hukum pidana memiliki prinsip ultimum remedium, yaitu digunakan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum. Jika suatu perkara masih dapat diselesaikan melalui jalur hukum lain, maka penggunaan hukum pidana dinilai tidak tepat.

Melalui putusan ini, pengadilan menegaskan pentingnya menjaga batas yang jelas antara ranah hukum pidana dan perdata. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan proporsional bagi semua pihak.

Red

Lebih baru Lebih lama