Brignas-ri.com, CIBINONG - KABUPATEN BOGOR — PETISI 26 Tolak Korupsi menggelar audiensi dengan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor di Kantor Kejari Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kamis (22/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog untuk menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus membahas perkembangan sejumlah laporan dugaan penyimpangan anggaran dan penguatan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Audiensi dihadiri Ketua PETISI 26 Tolak Korupsi, Rizwan Riswanto, didampingi Pembina Dian Asmara serta perwakilan organisasi, termasuk Richard Kurba. Sementara itu, pihak Kejari Kabupaten Bogor diwakili Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) yang baru menjabat sekitar satu pekan.
Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dengan membahas sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari perkembangan perkara dugaan korupsi proyek RSUD Kabupaten Bogor, transparansi dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), pengawasan proyek strategis daerah, hingga laporan dugaan penyimpangan pengadaan sarana mandi, cuci, kakus (MCK) tahun anggaran 2024–2025.
PETISI 26 Tegaskan Komitmen Pengawasan Masyarakat
Dalam audiensi tersebut, Ketua PETISI 26 Tolak Korupsi, Rizwan Riswanto, menegaskan bahwa organisasinya merupakan bagian dari gerakan masyarakat sipil yang berkomitmen mendorong transparansi anggaran, mengawal penggunaan keuangan publik, serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
Menurut PETISI 26, partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi dan pengaduan merupakan bagian penting dari pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. Namun, setiap dugaan penyimpangan harus ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku, berdasarkan dokumen, fakta, dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pembina PETISI 26, Dian Asmara, menambahkan bahwa gerakan antikorupsi tidak semata-mata berorientasi pada kritik, tetapi juga perlu menghadirkan gagasan, solusi, serta pemberdayaan masyarakat demi mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.
Ia menegaskan kesiapan PETISI 26 untuk membangun komunikasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta lembaga pengawasan, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Inspektorat, dan unsur legislatif maupun eksekutif, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Perkembangan Perkara RSUD dan Dana Hibah KNPI Jadi Sorotan
Salah satu pokok pembahasan dalam audiensi adalah perkembangan perkara dugaan korupsi proyek RSUD Kabupaten Bogor yang disebut memiliki nilai sekitar Rp9 miliar.
PETISI 26 meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, proses pengadaan, peran kelompok kerja (Pokja), kontraktor, serta informasi pengembalian uang sekitar Rp1,117 miliar pada 9 Juni 2026.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kejari Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara sedang dipersiapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur hukum.
Selain perkara RSUD, PETISI 26 turut menyoroti dana hibah KNPI melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang disebut mencapai sekitar Rp9,1 miliar. Pembahasan mencakup persoalan legalitas kepengurusan, dualisme organisasi, serta keabsahan pihak penerima hibah.
Pihak Kejari menjelaskan bahwa laporan tersebut telah dikoordinasikan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan diserahkan kepada Inspektorat untuk pemeriksaan atau audit investigatif. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengadaan MCK dan Pengawasan Proyek Strategis
Audiensi juga membahas laporan dugaan penyimpangan pengadaan MCK pada tahun anggaran 2024–2025, khususnya kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan Dinas Pendidikan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejari menyampaikan bahwa laporan masih dalam proses penanganan dan koordinasi dengan Inspektorat. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya temuan yang dapat dijadikan dasar bagi tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, terkait pengawasan proyek strategis daerah, PETISI 26 mendorong agar mekanisme pengawasan berjalan efektif untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan maupun penggunaan anggaran.
Pihak Kejari menjelaskan bahwa mekanisme Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dilaksanakan melalui pendampingan berdasarkan permohonan instansi terkait dan hasil kajian. Masyarakat juga dipersilakan menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan.
Persoalan Aset Koperasi dan Keterbukaan Informasi Pengaduan
Persoalan lain yang disampaikan dalam audiensi berkaitan dengan status tanah dan aset yang dikaitkan dengan koperasi karyawan Kejaksaan. Richard Kurba menyampaikan sejumlah hal yang memerlukan klarifikasi, antara lain legalitas penguasaan tanah, keberadaan bangunan di lokasi, surat penugasan tertanggal 16 Juli 2026, serta hak pihak-pihak yang mengaku telah melakukan pembayaran.
Menanggapi masukan tersebut, pihak Kejari menyatakan akan meneruskannya kepada pimpinan untuk dikoordinasikan lebih lanjut. Pertemuan lanjutan dengan pihak terkait, termasuk pengurus koperasi, turut diusulkan guna memperjelas persoalan berdasarkan dokumen dan fakta yang tersedia.
Dalam kesempatan yang sama, PETISI 26 mendorong peningkatan keterbukaan informasi mengenai tindak lanjut pengaduan masyarakat. Organisasi tersebut menilai komunikasi yang proporsional mengenai perkembangan laporan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Pihak Kejari menjelaskan bahwa setiap pengaduan diproses melalui mekanisme disposisi pimpinan, pemeriksaan, dan tindak lanjut sesuai prosedur serta kewenangan. Keterbatasan personel dan banyaknya laporan menjadi tantangan dalam penanganan pengaduan, tetapi setiap laporan tetap menjadi perhatian sesuai mekanisme yang berlaku.
Keterbukaan informasi tersebut tetap perlu memperhatikan ketentuan hukum, kerahasiaan penyidikan, dan asas praduga tak bersalah agar proses penanganan perkara berlangsung secara profesional.
Perkuat Koordinasi dan Siapkan Dokumen Pendukung
Sebagai tindak lanjut audiensi, PETISI 26 menyatakan akan menyiapkan serta menyampaikan dokumen pendukung terkait persoalan-persoalan yang dibahas. Sementara itu, pihak Kejari akan melakukan koordinasi internal dan meneruskan masukan kepada bidang atau pimpinan yang berwenang.
Kedua pihak juga membuka ruang komunikasi lanjutan untuk mengklarifikasi persoalan yang memerlukan pendalaman, dengan tetap mengikuti ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Pertemuan ditutup dengan penandatanganan dokumen komitmen antikorupsi yang disiapkan PETISI 26, dilanjutkan dengan sesi foto bersama jajaran Kejari Kabupaten Bogor dan perwakilan PETISI 26.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat komunikasi antara masyarakat sipil dan aparat penegak hukum, terutama dalam mendorong penanganan pengaduan yang terukur, akuntabel, dan sesuai kewenangan.
PETISI 26 Tolak Korupsi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal transparansi anggaran dan menyampaikan aspirasi masyarakat secara bertanggung jawab. Organisasi tersebut berharap koordinasi yang terbangun dapat berlanjut melalui langkah konkret demi mendorong tata kelola pemerintahan Kabupaten Bogor yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Seluruh dugaan penyimpangan yang dibahas dalam audiensi tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, pengawasan publik dapat berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Sumber : Notulen Hasil Audensi Petisi 26 dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
