Manado, Brignas RI - Upaya Polsek Tikala dalam menjaga Kamtibmas di wilayah Paal Dua membuahkan hasil.
Dalam penjagaan rutin semalam, Rabu (22/10/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di kawasan Terminal Paal Dua, Tim Opsnal Polsek Tikala tak menyangka berhasil mengamankan seorang warga yang kedapatan membawa senjata tajam jenis panah wayer.
Kapolsek Tikala membenarkan penangkapan tersebut.
"Anggota kami sedang melaksanakan penjagaan malam rutin, tidak disangka mendapatkan satu warga membawa panah wayer dan ketapel," ujar Tim Opsnal Polsek Tikala.
Remaja tersebut diketahui berinisial Y.H., masih di bawah umur. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah anak panah wayer yang diselipkan di pinggang dan 1 buah ketapel.
Kembangkan Video Viral Tawuran
Dari hasil interogasi awal terhadap Y.H., polisi kemudian melakukan pengembangan terkait video aksi tawuran sekelompok remaja yang sempat viral di media sosial beberapa hari terakhir di wilayah Paal Dua.
Hasilnya, polisi kembali mengamankan 3 remaja lainnya yang perannya dalam video tersebut sebagai pelempar batu saat aksi tawuran berlangsung.
Ketiga remaja tersebut masing-masing berinisial:
1. G.R. (17) alias Bie 2. F.M. (16) alias Ajin 3. R.D. (16) alias Fikal
Ketiganya merupakan warga Paal Dua dan masih berstatus di bawah umur.
"Setelah amankan Y.H. pembawa panah wayer, kami kembangkan ke video viral. Tiga pelempar batu kami amankan. Jadi total 4 orang sudah kami amankan," tambah Tim Opsnal.
Satu Buron Dikantongi
Dalam video viral yang beredar, terlihat jelas satu orang pelaku utama yang memegang senjata tajam dan melakukan pengancaman. Pelaku tersebut hingga kini masih dalam pengejaran.
Polisi mengaku sudah mengantongi identitas pelaku tersebut, yakni berinisial F.S. alias A.
"Satu lagi F.S. masih kami kejar. Identitas sudah kami kantongi. Kami imbau untuk segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan penjemputan paksa," tegasnya.
Barang Bukti dan Penanganan Anak
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari keempat remaja tersebut yakni 1 anak panah wayer, 1 buah ketapel/pelontar, dan beberapa batu yang digunakan untuk melempar.
Mengingat keempat terduga pelaku masih di bawah umur, pihak kepolisian menerapkan penanganan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pendampingan orang tua dan Bapas turut dilibatkan.
Untuk foto para terduga pelaku, pihak kepolisian sengaja melakukan blur pada bagian wajah guna melindungi identitas anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
Polsek Tikala menegaskan akan terus mengintensifkan patroli malam di wilayah rawan tawuran, khususnya di kawasan Paal Dua, Paal Empat, dan Teling untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Polisi juga mengajak peran aktif orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya, terutama pada malam hari.
