Jakarta - Aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara operasional lapangan dan aspek legalitas perizinan. Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian dalam hasil penelusuran investigatif adalah PT Samulos Rambuti Makmur, yang diketahui aktif beroperasi di lokasi tambang namun belum terkonfirmasi sebagai pemegang izin usaha pertambangan.
Berdasarkan hasil penelusuran digital dan analisis data terbuka, perusahaan tersebut terdaftar secara sah sebagai badan hukum di Indonesia melalui sistem administrasi hukum umum. Namun, dalam basis data pertambangan nasional, nama perusahaan tidak tercatat sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik pada tahap eksplorasi maupun produksi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai status operasional perusahaan di lapangan.
Sejumlah indikasi menunjukkan bahwa PT Samulos Rambuti Makmur menjalankan fungsi sebagai kontraktor atau operator tambang di wilayah konsesi pihak lain. Hal ini diperkuat oleh temuan aktivitas teknis di lapangan, termasuk pengelolaan keselamatan kerja (HSE), produksi, serta keterlibatan dalam kegiatan operasional tambang yang lazim dilakukan oleh kontraktor pertambangan.
Di wilayah Sungai Lilin sendiri, terdapat beberapa perusahaan pemegang IUP yang diketahui aktif mengelola konsesi batu bara. Dalam praktik industri, perusahaan kontraktor memang kerap dilibatkan untuk menjalankan operasional teknis, namun seluruh aktivitas tersebut wajib berada dalam kerangka izin yang dimiliki oleh pemegang konsesi serta mengacu pada dokumen lingkungan dan rencana kerja yang telah disahkan pemerintah.
Permasalahan muncul ketika terdapat indikasi pemanfaatan material tambang, seperti tanah penutup (overburden), di luar area konsesi, termasuk dugaan penggunaan untuk penimbunan lahan warga. Jika praktik tersebut dilakukan tanpa izin dan kajian lingkungan yang memadai, maka berpotensi melanggar ketentuan hukum.
DOKUMENTASI FAKTA LAPANGAN
Lahan Pribadi Masyarakat (Kondisi awal Rawa) yang di timbun dengan matrial limbah tanah dari galian tambang batu bara PT Samulos Rambuti Makmur
Secara regulasi, kegiatan pertambangan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, setiap aktivitas pengelolaan mineral dan batu bara wajib memiliki izin resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Selain itu, aspek lingkungan hidup juga menjadi perhatian serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan. Dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 maupun Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Pengamat hukum pertambangan menilai bahwa posisi kontraktor dalam industri tambang tidak menghilangkan tanggung jawab hukum. “Meskipun bukan pemegang izin, kontraktor tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila melakukan kegiatan di luar kewenangan atau tidak sesuai dengan dokumen lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, dari perspektif hukum perdata, masyarakat yang dirugikan akibat aktivitas tersebut dapat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Kerugian yang dimaksud meliputi kerusakan lahan, pencemaran, hingga dampak ekonomi yang ditimbulkan.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Samulos Rambuti Makmur terkait status operasional maupun dasar legalitas kegiatan di lokasi tersebut. Sementara itu, pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk dinas lingkungan hidup dan inspektur tambang, didorong untuk melakukan verifikasi lapangan guna memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan hukum.
Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan dan sesuai prinsip jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak PT Samulos Rambuti Makmur maupun pihak terkait lainnya. Hak jawab tersebut dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, khususnya mengenai hak setiap pihak untuk memberikan tanggapan atas pemberitaan yang dianggap merugikan. Klarifikasi dapat disampaikan secara resmi kepada redaksi untuk dimuat dalam pemberitaan lanjutan.
Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam sektor pertambangan, khususnya terkait peran kontraktor yang sering kali berada di lapisan operasional. Tanpa pengawasan ketat, potensi penyimpangan dapat terjadi dan berdampak langsung terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.
Dengan meningkatnya perhatian publik terhadap isu ini, diharapkan aparat penegak hukum dapat segera melakukan pendalaman dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk menjaga tata kelola pertambangan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Red. Tim Khusu Junalistik Investigatif Nasional Media Mayantara Indonesia - www.brignas-ri.com
