MANADO – Kawasan Boulevard 2, Kelurahan Sindulang Satu, mendadak mencekam pada Sabtu pagi (18/04/2026). Sebuah insiden tabrak lari maut terjadi tepat pukul 05.30 WITA, merenggut nyawa seorang pengendara motor dan memicu kemarahan publik setelah terungkap bahwa pelakunya adalah seorang oknum anggota Polri yang diduga dalam kondisi mabuk.
Kronologi Kejadian: Nyawa Melayang, Pelaku Menghilang
Kejadian bermula saat dua pengendara motor, Jackglend dan Yoshua, sedang melintas di kawasan tersebut. Secara mengejutkan, sebuah mobil menyerempet kendaraan mereka dengan keras. Bukannya berhenti untuk menolong, pengemudi mobil tersebut justru tancap gas meninggalkan kedua korban yang terkapar di aspal.
Warga sekitar segera melarikan korban ke rumah sakit, namun nasib malang menimpa Jackglend. Setelah sempat tidak sadarkan diri, ia akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Pengakuan Mengejutkan: Mabuk Saat Mengemudi
Keluarga dan kerabat korban tidak tinggal diam. Melalui penelusuran mandiri dan bantuan informasi masyarakat, identitas pelaku berhasil dilacak. Saat didatangi, pelaku yang merupakan oknum aparat penegak hukum tersebut membuat pengakuan jujur yang memilukan: ia mengaku sedang di bawah pengaruh alkohol (mabuk) saat kecelakaan terjadi.
Tindakan ini jelas melanggar pasal berlapis, mulai dari Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ) terkait kelalaian yang menyebabkan kematian, hingga pelanggaran berat terkait larangan mengemudi dalam pengaruh alkohol.
Surat Terbuka Kaperwil Media Brignas-ri.com: "Jangan Ada Perlakuan Istimewa!"
Merespons insiden memilukan ini, Briand Jhons Holle, Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Sulawesi Utara dari Media Brignas-ri.com, melayangkan surat terbuka yang ditujukan langsung kepada pimpinan tertinggi kepolisian.
Berikut adalah petikan keras surat terbuka tersebut:
SURAT TERBUKA UNTUK BAPAK KAPOLRI & KAPOLDA SULUT
"Bapak Kapolri yang kami hormati, institusi Polri sedang berjuang membangun kepercayaan publik melalui semangat Presisi. Namun, kejadian di Manado ini adalah luka besar bagi kami.
Mengemudi saat mabuk adalah kelalaian, tapi melarikan diri setelah mencabut nyawa orang lain adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan. Kami warga Manado tidak meminta perlakuan khusus, kami hanya meminta KEADILAN YANG TERANG BENDERANG.
Jangan biarkan satu oknum merusak citra ribuan polisi baik lainnya. Pecat dan adili pelaku seberat-beratnya!"
Ttd, Briand Jhons Holle (Kaperwil Sulut Media Brignas-ri.com)
Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak Provos Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan internal serta proses hukum lebih lanjut. Sebuah surat pernyataan resmi berisi pengakuan pelaku juga telah diamankan sebagai barang bukti.
Masyarakat kini menanti janji transparansi dari Polda Sulut. Publik mendesak agar status pelaku sebagai aparat tidak menjadi penghalang bagi tegaknya keadilan bagi almarhum Jackglend dan keluarganya.
Red