Jakarta - Penggunaan tanah galian dari aktivitas tambang batu bara untuk menimbun lahan warga menjadi sorotan serius dalam kajian hukum lingkungan dan pertambangan. Praktik ini tidak hanya berpotensi melanggar aturan administratif, tetapi juga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana apabila dilakukan tanpa izin dan mengakibatkan dampak lingkungan.
Dalam kerangka hukum, kegiatan pertambangan diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 junto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa seluruh material hasil kegiatan tambang, termasuk tanah penutup (overburden), wajib dikelola sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik dan tidak boleh dimanfaatkan di luar rencana kerja tanpa izin. Pemindahan dan pemanfaatan material tanpa dasar perizinan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Dari aspek lingkungan, ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan. Tanah galian tambang batu bara berpotensi mengandung logam berat dan air asam tambang yang dapat mencemari tanah serta air, sehingga penggunaannya sebagai timbunan tanpa kajian AMDAL atau UKL-UPL dapat melanggar ketentuan hukum.
Pendapat Hukum (PMH)
Dalam perspektif perdata, tindakan ini dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Unsur PMH terpenuhi apabila:
- Ada perbuatan melawan hukum (penggunaan material tambang tanpa izin),
- Ada kesalahan atau kelalaian pelaku,
- Timbul kerugian (kerusakan lahan, pencemaran lingkungan),
- Ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Dengan terpenuhinya unsur tersebut, warga yang dirugikan berhak mengajukan gugatan ganti rugi maupun pemulihan lingkungan.
Delik Pidana yang Berpotensi Dikenakan
Secara pidana, terdapat beberapa ketentuan yang dapat diterapkan:
- Pidana Lingkungan Hidup Berdasarkan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara dan denda. Selain itu, Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur sanksi bagi perbuatan karena kelalaian.
- Pidana Pertambangan (Minerba) Dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, atau memperjualbelikan mineral/batubara yang tidak berasal dari izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana.
- Pidana Pengelolaan Limbah Jika material overburden dikategorikan sebagai limbah berbahaya, maka dapat dikenakan ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Analisis dan Risiko Hukum
Ahli hukum lingkungan menilai bahwa penggunaan tanah galian tambang tanpa kajian dan izin berpotensi menimbulkan multi-layer liability, yaitu tanggung jawab administratif, perdata, dan pidana sekaligus. “Material tambang tidak bisa diperlakukan sebagai tanah biasa. Jika terbukti mencemari atau merusak, pelaku dapat dikenakan sanksi berlapis,” ujar seorang akademisi hukum lingkungan.
Selain itu, secara teknis, tanah galian batu bara memiliki karakteristik tidak stabil dan berpotensi mengandung zat berbahaya. Penggunaannya sebagai timbunan lahan warga tanpa uji kelayakan dapat menimbulkan dampak jangka panjang, termasuk pencemaran air tanah dan kerusakan struktur lahan.
Kajian hukum ini menegaskan bahwa penggunaan tanah galian tambang batu bara untuk timbunan lahan warga tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Tanpa izin, kajian lingkungan, dan pengawasan ketat, praktik ini berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum sekaligus tindak pidana. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk memastikan setiap aktivitas pemanfaatan material tambang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Red
