Kepala Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Dr. Artha Theresia Silalahi beserta rombongan saat meninjau BKJM di Desa Selingsing Kecamatan Gantung sebagai lokasi pengadilan sementara di Kabupaten Belitung Timur.
Belitung Timur - Pemerintah bersama Mahkamah Agung (MA) memastikan pembangunan Pengadilan Negeri (PN) di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) akan segera direalisasikan. Kehadiran lembaga peradilan ini diharapkan mampu memperpendek akses layanan hukum bagi masyarakat serta meningkatkan efisiensi penanganan perkara di wilayah tersebut.
Rencana pembangunan tersebut saat ini tengah dimatangkan, termasuk penyiapan lokasi sementara dan permanen. Gedung eks Balai Kesehatan Jiwa Masyarakat (BKJM) di Desa Selinsing disiapkan sebagai kantor sementara, sementara pembangunan gedung utama akan dilakukan di kawasan perkantoran terpadu pemerintah daerah. Operasional pengadilan sementara ditargetkan mulai pertengahan 2026.
Kepala Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Artha Theresia Silalahi, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperluas akses keadilan di daerah. Menurutnya, kesiapan Pemerintah Kabupaten Beltim dalam menyediakan lahan dan dukungan infrastruktur menjadi faktor penting percepatan pembangunan. “Kami siapkan dulu gedung sementara agar pelayanan bisa segera berjalan,” ujarnya.
Selama ini, masyarakat Belitung Timur harus menempuh perjalanan ke Tanjungpandan untuk mengikuti proses persidangan maupun mengurus administrasi hukum. Data menunjukkan hampir 50 persen perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Tanjungpandan berasal dari wilayah Belitung Timur, sehingga beban perkara cukup tinggi dan berdampak pada waktu serta biaya yang harus ditanggung masyarakat.
Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Decky Christian, menegaskan bahwa kehadiran PN Beltim akan memangkas jarak dan waktu layanan hukum. “Dengan adanya pengadilan di sini, masyarakat tidak perlu lagi ke Tanjungpandan. Semua pelayanan bisa dilakukan langsung di Beltim,” katanya.
Secara regulasi, pembentukan PN Belitung Timur juga telah mendapatkan dasar hukum melalui keputusan presiden terkait pembentukan sejumlah pengadilan baru di Indonesia. Kebijakan ini diambil untuk menjawab tingginya beban perkara serta luasnya wilayah hukum yang selama ini menjadi kendala dalam pelayanan peradilan.
Dukungan terhadap pembangunan ini juga datang dari DPRD setempat. Ketua DPRD Belitung Timur, Fezzi Uktolseja, menilai kehadiran pengadilan negeri akan mempermudah akses masyarakat terhadap keadilan, terutama bagi warga yang selama ini terbebani jarak dan biaya transportasi. “Ini akan membuat layanan hukum lebih dekat, cepat, dan efisien,” ujarnya.
Pengamat hukum menilai pembangunan PN di daerah seperti Belitung Timur merupakan langkah strategis dalam pemerataan layanan hukum nasional. Selain mempercepat proses penyelesaian perkara, keberadaan pengadilan di tingkat kabupaten juga dinilai mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Dengan percepatan pembangunan ini, pemerintah berharap masyarakat Belitung Timur tidak hanya mendapatkan akses hukum yang lebih mudah, tetapi juga pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan berkeadilan, sejalan dengan upaya memperkuat sistem hukum nasional hingga ke daerah.
Red