SINDIKAT PENJUALAN ANAK DIBONGKAR, 5 ORANG DIAMANKAN POLRESTA MANADO - DUA ANAK DIBAWA KE MANOKWARI


MANADO, InfoSULUT - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Manado membongkar dugaan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur. Lima orang terduga pelaku diamankan di dua lokasi berbeda, Kota Manado dan Kota Bitung.

Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/2330/X/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT tertanggal 18 Oktober 2026. Laporan tersebut terkait peristiwa yang terjadi pada 21 Agustus 2026 dan 22 September 2026 di wilayah Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.

Kasus terungkap setelah keluarga korban mendapat informasi bahwa dua anak perempuan di bawah umur diduga telah diperjualbelikan dan dikirim ke Manokwari, Papua Barat.

Berbekal informasi itu, pihak keluarga sempat mengamankan dua orang yang diduga terlibat dan kemudian melaporkannya ke Polresta Manado.

Menindaklanjuti laporan, Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit PPA IPTU Justinus Sidete langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.

Hasilnya, polisi mengamankan lima terduga pelaku dengan peran berbeda, yakni:

1. Perempuan JC alias Julia (33), warga Dendengan Dalam, Paal Dua 2. Laki-laki CCP alias Charles (24), warga Perumahan GPI, Mapanget 3. Laki-laki HM alias Hendra (53), warga Paal Dua 4. Perempuan BM alias Beverly (20), warga Paal Dua 5. Perempuan NW alias Nova (44), warga Manembo-nembo Atas, Matuari, Kota Bitung 

Awalnya, penyidik mengamankan HM alias Hendra dan BM alias Beverly di wilayah Paal Dua. Dari pemeriksaan awal, keduanya diduga menerima uang sebesar Rp2 juta terkait penjualan salah satu korban. Dari keterangan tersebut, mengarah pada keterlibatan NW alias Nova.

Unit PPA kemudian berkoordinasi dengan Unit URC Polresta Manado yang dipimpin Ipda Nathan Sialagan, S.Tr.K., untuk melakukan penangkapan terhadap Nova di wilayah Kota Bitung.

Dalam pemeriksaan awal, Nova diduga mengaku menerima uang sebesar Rp30 juta terkait penjualan salah satu korban dan berperan mengantarkan korban ke Manokwari.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar tiket Lion Air atas nama AC dan Nova dengan rute penerbangan Manado – Sorong dan Sorong – Manokwari.

Saat ini, kelima terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Manado untuk mendalami peran masing-masing dan mengungkap jaringan TPPO tersebut secara menyeluruh.

Kasat Reskrim Polresta Manado menegaskan kasus ini menjadi atensi serius karena korbannya adalah anak di bawah umur. Pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas dan memastikan perlindungan serta pemulihan psikologis bagi para korban.

Lebih baru Lebih lama