Bikin Kaget! Aksi Gerak Cepat “OMA” Sukses Bikin 6 Tersangka Penganiayaan di Tikala Tak Berkutik

​MANADO — Siapa bilang "OMA" cuma bisa santai di rumah? Jangan salah! Aksi gerak cepat Tim Resmob Polsek Tikala di bawah komando aparat berjuluk "OMA" (Okta Manongkot) sukses membuat enam pemuda terduga pelaku penganiayaan brutal tak berkutik dan langsung digelandang ke kantor polisi.  

​Peristiwa pengeroyokan dan penyerangan menggunakan senjata tajam (sajam) ini terjadi pada Minggu dini hari (20/9/2026) sekitar pukul 00.30 WITA di Tempat Biliar Royal, Jalan Bukit Moria No. 31, Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado. Berdasarkan Laporan Polisi yang dilayangkan korban Adiyaksa Rahmansyah (19), keributan bermula dari selisih paham yang dipicu oleh salah satu pelaku bernama Arya Zakaria. Situasi yang memanas berujung pada pengeroyokan massal, di mana salah satu pelaku yang mengenakan helm putih nekat menghujani korban dengan senjata tajam hingga mengalami luka tusuk di paha sebelah kiri.  

​Komando Tegas Jajaran Polsek Tikala

​Menindaklanjuti laporan resmi korban pada Senin malam (21/9/2026), Kapolsek Tikala AKP Stanley Tawalujan bersama Kanit Reskrim IPDA Mulyadi Umanailo langsung menginstruksikan unit khusus di lapangan untuk bergerak kilat.  

​Di bawah arahan Ka Tim Resmob Aiptu I Made Budiano, petugas bergerak cepat melacak persembunyian para pelaku. Berkat kesigapan personel di lapangan—termasuk kelihaian anggota Resmob Okta Manongkot (OMA)—keenam tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan.  

​Daftar Enam Tersangka yang Diamankan di Mapolsek Tikala:

​Akmal Djubuli (19)  

​Abdi Rotinsulu (19)  

​Iman Rotinsulu (17)  

​Lius Lestuny (22)  

​Arya Zakaria (19) — diduga sebagai pemicu awal permasalahan  

​Farel Enok (18)  

​Pernyataan Resmi Kapolsek Tikala

​Kapolsek Tikala AKP Stanley Tawalujan menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan yang meresahkan warga di wilayah hukumnya.  

​"Begitu laporan resmi kami terima, saya bersama Kanit Reskrim IPDA Mulyadi Umanailo langsung memerintahkan Ka Tim Resmob Aiptu I Made Budiano beserta jajaran di lapangan untuk bergerak cepat. Berkat kesigapan tim—termasuk aksi sigap anggota Resmob Okta Manongkot yang akrab disapa 'OMA'—keenam pelaku pengeroyokan bersenjata tajam ini berhasil diringkus dalam waktu singkat tanpa perlawanan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 466 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penganiayaan."

Lebih baru Lebih lama