MANADO — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tikala bergerak cepat merespons laporan kasus penganiayaan berat yang sempat membuat heboh warga Kota Manado.
Atas perintah langsung dari Kapolsek Tikala AKP Stanley Tawalujan serta arahan dari Kanit Reskrim IPDA Mulyadi Umanailo, Ka Tim Resmob Aiptu I Made Budiano memimpin langsung anak buahnya di lapangan untuk meringkus enam pemuda terduga pelaku beserta barang bukti dalam waktu singkat.
Peristiwa pengeroyokan dan penyerangan menggunakan senjata tajam (sajam) ini terjadi pada Minggu, 20 September 2026 dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA, di Tempat Biliar Royal yang berlokasi di Jalan Bukit Moria No. 31, Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado.
Kronologi Kejadian: Dipicu Permasalahan oleh Arya Zakaria
Berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat oleh korban, Adiyaksa Rahmansyah (19), seorang pelajar/mahasiswa asal Desa Sigimpu, Kabupaten Sigi, insiden berdarah ini bermula dari selisih paham yang dipicu oleh salah satu pelaku bernama Arya Zakaria.
Pemicu permasalahan yang ditimbulkan oleh Arya Zakaria tersebut kemudian berkembang menjadi ketegangan hingga berujung pada perkelahian dan pengeroyokan secara bersama-sama.
Situasi yang memanas membuat para pelaku menyerang korban secara membabi buta. Salah satu pelaku yang mengenakan helm putih nekat menghujani korban menggunakan senjata tajam, yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian paha sebelah kiri sebelum akhirnya para pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban kemudian secara resmi melaporkan insiden penyerangan ini ke Mapolsek Tikala pada Senin, 21 September 2026 malam.
Enam Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Atas instruksi dan arahan tegas Kapolsek serta Kanit Reskrim, Tim Resmob di bawah komando Ka Tim Aiptu I Made Budiano bergerak cepat melacak identitas para pelaku hingga berhasil diringkus tanpa perlawanan. Keenam terduga pelaku yang kini telah berada di Mapolsek Tikala untuk menjalani pemeriksaan intensif meliputi:
Akmal Djubuli (19)
Abdi Rotinsulu (19)
Iman Rotinsulu (17)
Lius Lestuny (22)
Arya Zakaria (19) — yang diduga menjadi pemicu awal permasalahan
Farel Enok (18)
Pernyataan Resmi Kapolsek Tikala AKP Stanley Tawalujan
Kapolsek Tikala AKP Stanley Tawalujan, saat dikonfirmasi, mengapresiasi kinerja jajarannya di bawah kendali Kanit Reskrim IPDA Mulyadi Umanailo dan Tim Resmob yang bergerak cepat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Begitu laporan resmi diterima, saya bersama Kanit Reskrim IPDA Mulyadi Umanailo langsung memerintahkan Tim Resmob di bawah pimpinan Ka Tim Aiptu I Made Budiano untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
Berdasarkan hasil pengembangan di lapangan, pemicu awal perkelahian ini berasal dari permasalahan yang dibuat oleh tersangka Arya Zakaria hingga berujung pada pengeroyokan dan penyerangan menggunakan senjata tajam secara bersama-sama.
Kurang dari beberapa hari, keenam pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Tikala untuk diproses hukum. Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 466 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penganiayaan."
Kasus ini kini tengah dikembangkan lebih lanjut oleh penyidik Polsek Tikala guna menuntaskan proses hukum terhadap seluruh tersangka.