MANADO — Tim Reaksi Cepat (URC) Team Delta dan Team Charlie Satreskrim Polresta Manado berhasil meringkus komplotan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang beroperasi di wilayah hukum Kota Manado dan sekitarnya.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob IPDA Nathaniel Farrell Sialagan, S.Tr.I.K., dan Kanit 2 Resmob IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana pada Sabtu dini hari hingga malam (20/9/2026). Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan empat orang pelaku beserta barang bukti lima unit sepeda motor berbagai merek.
Daftar Pelaku yang Diamankan:
Yuniko Sarapil alias Niko (30), warga Malalayang II (Residivis kasus serupa yang baru bebas dari Lapas Tuminting pada 17 Agustus 2026).
Julio Wullur (30), warga Mapanget Barat.Bima Siring (23), warga Lapangan, Mapanget.Maurits Warouw (24), warga Rinegetan,
Tondano.Kronologi Penangkapan: Berawal dari Rekaman CCTV
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban Fauzi Wahyudi Pitolah dan Novriyadi Rorong yang kehilangan motor di wilayah Wenang dan Bunaken Darat pada September 2026.
Melalui penyelidikan mendalam dan rekaman CCTV, polisi mengenali salah satu pelaku sebagai Yuniko Sarapil, residivis yang baru saja menghirup udara bebas sebulan lalu. Tim bergerak cepat melakukan pengejaran hingga ke Desa Kapitu, Kabupaten Minahasa Selatan, saat Yuniko dan Maurits berusaha kabur.
Setelah diinterogasi, keduanya mengakui perbuatan mereka dan bernyanyi terkait keterlibatan dua pelaku lainnya, Julio Wullur dan Bima Siring. Polisi kemudian menyita barang bukti kendaraan yang sempat disembunyikan dan dijual di beberapa lokasi berbeda, yakni Tondano (Minahasa), Girian (Bitung), dan Mapanget (Manado).
Fakta Mengejutkan: Dikendalikan dari Balik Jeruji
Hasil pengembangan kepolisian juga mengungkap fakta mengejutkan. Aksi sindikat ini diduga dikoordinir oleh seorang narapidana berinisial Lk. Jerry, yang saat ini masih mendekam di dalam Rutan. Jerry bertindak sebagai pengarah dan menerima setoran Rp250.000 per unit dari setiap motor hasil curian yang berhasil dijual.
Barang Bukti Disita:
1 Unit Honda Beat Sporty Hitam (Laporan Polresta Manado)
1 Unit Honda Beat Street Silver (Aduan Polresta Manado)
3 Unit motor tambahan (Honda Beat Hitam, Honda Beat Street Hitam, dan Yamaha X-Ride) hasil pengembangan TKP nihil laporan.
Saat ini, keempat pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada piket penyidik Satreskrim Polresta Manado guna proses hukum lebih lanjut dan pengembangan jaringan penadahnya.