MANADO – Tak terima namanya dicemarkan atas tuduhan penipuan bernilai ratusan juta rupiah, Anggota DPRD Kota Manado dari Partai Gerindra, Ferdinand Djeki Dumais, akhirnya angkat bicara dan melempar gertakan balik secara terbuka.
Ia menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap narasi liar yang dinilainya sebagai bentuk fitnah dan pembunuhan karakter.
Ferdinand membeberkan fakta sebenarnya terkait isu transaksi uang yang menyeret nama almarhum Desten dan istrinya, Linda Pangau.
Ia menegaskan uang Rp75 juta yang dipersoalkan adalah dana pribadinya sendiri yang dipinjamkan untuk membantu almarhum, dan telah dikembalikan secara sah oleh Linda Pangau atas dasar saling percaya.
Ia juga membantah keras tuduhan isu cek Rp75 juta dari oknum berinisial VP.
"Jangan main asal tuduh! Mana bukti transfernya? Mana dokumen perjanjiannya? Kalau ada yang bilang saya terima uang, buka buktinya sekarang di depan publik! Jangan cuma jago bikin opini bohong tanpa fakta," tegas Ferdinand dengan nada menohok.
Ia pun memperingatkan para pihak yang menyebarkan pamflet dan isu miring bahwa tindakan tersebut berkonsekuensi hukum sangat berat. Ferdinand siap menjerat para pelaku menggunakan UU ITE Terbaru (UU No. 1 Tahun 2024) terkait pencemaran nama baik, serta mengajukan gugatan ganti rugi perdata fantastis berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Di sisi lain, Ferdinand mendesak internal DPC Partai Gerindra agar tidak terkecoh oleh opini publik dan tetap bersikap objektif.
Ia meminta partai mengedepankan asas praduga tak bersalah melalui mekanisme verifikasi dan klarifikasi resmi sebelum mengambil langkah organisasi.
Ferdinand menegaskan sama sekali tidak takut menghadapi proses klarifikasi maupun hukum, selama dibuktikan secara terbuka, adil, dan berbasis fakta hukum yang sah.
