Brignas-ri.com, BOGOR — Ketua Masyarakat Sipil BOGOR BERSATU atau PETISI 26, Rizwan Riswanto, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh terhadap proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya paket pekerjaan konstruksi drainase lingkungan di Desa Cibutut Timur, Kecamatan Sukaraja.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi dalam data pengadaan pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang menunjukkan bahwa paket pekerjaan “Belanja Konstruksi Drainase Lingkungan di Desa Cibutut Timur Kecamatan Sukaraja”, di bawah satuan kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor, dimenangkan oleh CV Pancawati Pentaswara yang berdasarkan informasi alamat dalam data yang diperoleh disebut berdomisili di wilayah Papua.
Paket pekerjaan tersebut tercatat memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp199.700.000,00. Perbedaan wilayah domisili penyedia dengan lokasi pelaksanaan pekerjaan ini menjadi salah satu hal yang menurut PETISI 26 perlu diklarifikasi, terutama terkait penerapan ketentuan pengadaan dan kebijakan afirmasi bagi pelaku usaha lokal apabila ketentuan tersebut berlaku terhadap paket yang bersangkutan.
Ketentuan Pengadaan Perlu Diperiksa Secara Menyeluruh
Rizwan Riswanto menilai, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, kompetitif sesuai ketentuan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Menurutnya, apabila suatu paket pekerjaan termasuk dalam kategori yang mensyaratkan prioritas bagi penyedia lokal, penerapan ketentuan tersebut harus dapat dijelaskan melalui dokumen dan tahapan pemilihan penyedia yang sah.
Oleh karena itu, PETISI 26 meminta instansi berwenang memeriksa dasar penetapan pemenang, persyaratan pemilihan, hasil evaluasi penawaran, serta mekanisme penentuan wilayah penyedia yang diperbolehkan mengikuti proses pengadaan.
Pemeriksaan tersebut juga perlu memastikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan sesuai dengan waktu pelaksanaan tender, termasuk ketentuan mengenai pagu anggaran, kualifikasi penyedia, dan kemungkinan perluasan pemilihan apabila tidak tersedia penyedia yang memenuhi persyaratan di wilayah prioritas.
PETISI 26 menegaskan bahwa perbedaan domisili penyedia dengan lokasi pekerjaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian prosedur atau penyimpangan dalam proses pemilihan, kondisi tersebut patut ditelusuri secara profesional agar tidak menimbulkan keraguan terhadap integritas pengadaan barang dan jasa pemerintah.
APH dan Inspektorat Didesak Melakukan Pemeriksaan
Atas dasar itu, PETISI 26 meminta APH dan Inspektorat Kabupaten Bogor melakukan penelaahan serta pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing terhadap proses pengadaan paket pekerjaan tersebut.
Pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada identitas pemenang tender, tetapi juga mencakup kesesuaian prosedur pemilihan, kelengkapan administrasi, dasar evaluasi penawaran, serta kemungkinan adanya konflik kepentingan atau intervensi yang dapat memengaruhi hasil pengadaan, apabila ditemukan indikasi dan bukti pendukung.
Rizwan juga meminta agar setiap temuan yang mengarah pada pelanggaran administrasi, disiplin aparatur, atau dugaan tindak pidana ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan jenis pelanggaran dan kewenangan instansi terkait.
“Pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat indikasi ketidaksesuaian prosedur, kami meminta agar hal itu diperiksa secara terbuka, objektif, dan berdasarkan dokumen. Jangan sampai pertanyaan masyarakat dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai,” demikian sikap yang disampaikan PETISI 26.
Bupati Bogor Diminta Memastikan Transparansi dan Pengawasan
PETISI 26 turut meminta Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memastikan perangkat daerah terkait menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa secara konsisten.
Menurut PETISI 26, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap tahapan pengadaan berjalan sesuai peraturan, menghindari konflik kepentingan, dan memberikan ruang pengawasan yang memadai bagi lembaga berwenang maupun masyarakat.
Apabila pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan, PETISI 26 meminta pemerintah daerah dan instansi berwenang menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menjatuhkan sanksi apabila unsur pelanggaran telah terbukti.
Di sisi lain, apabila proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan dan penjelasan resmi perlu disampaikan secara transparan agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.
PETISI 26 Akan Mengawal Persoalan Ini
Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang mendorong pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), PETISI 26 menyatakan akan mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme pengawasan publik dan penyampaian laporan kepada instansi berwenang apabila ditemukan dasar serta bukti yang memadai.
PETISI 26 menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong kejelasan atas proses penggunaan anggaran daerah yang harus dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab.
Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai bagaimana proyek yang dibiayai dari anggaran publik direncanakan, ditenderkan, dan ditetapkan pemenangnya. Karena itu, klarifikasi dan pemeriksaan yang profesional menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan Kabupaten Bogor.
Sumber Rilis: Ketua PETISI 26 Tolak Korupsi Kabupaten Bogor
