Jakarta - Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar diskusi keterbukaan informasi publik di wilayah Nusa Tenggara Barat sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas institusi kepada masyarakat. Kegiatan ini menitikberatkan pada penguatan peran fungsi kehumasan dalam menyampaikan informasi yang akurat, cepat, dan dapat dipercaya.
Diskusi tersebut menghadirkan jajaran Humas Polri, perwakilan kepolisian daerah, serta pemangku kepentingan terkait pengelolaan informasi publik. Fokus utama pembahasan mencakup implementasi prinsip keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang komunikasi publik.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, dalam keterangannya menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai fondasi kepercayaan publik. “Keterbukaan informasi publik merupakan komitmen Polri dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. Fungsi humas harus mampu menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang benar dan berimbang,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus semakin dioptimalkan. “PPID di lingkungan Polri harus responsif dan adaptif terhadap kebutuhan informasi masyarakat, sehingga pelayanan publik dapat berjalan secara maksimal,” kata Sandi.
Selain itu, transformasi digital dalam pengelolaan informasi turut menjadi perhatian utama. Menurut Sandi, pemanfaatan platform digital merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akses publik terhadap informasi. “Di era digital, kecepatan dan ketepatan informasi menjadi kunci. Oleh karena itu, fungsi humas harus mampu memanfaatkan teknologi secara optimal,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Polri berharap fungsi humas di seluruh jajaran semakin profesional dan adaptif, sekaligus mampu menjadi jembatan komunikasi yang transparan antara institusi dan masyarakat luas.
Red
