Mimika - Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) melakukan kunjungan kerja strategis ke wilayah operasional PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Papua. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari agenda penguatan sinergi penegakan hukum sekaligus peninjauan langsung terhadap pengelolaan objek vital nasional di sektor industri pertambangan.
Kegiatan yang dipimpin oleh R. Narendra Jatna ini juga bertujuan untuk melihat secara langsung praktik tata kelola perusahaan serta mitigasi risiko yang diterapkan oleh korporasi dalam menjalankan operasionalnya. Dalam kunjungan tersebut, rombongan Jamdatun didampingi jajaran manajemen perusahaan, termasuk Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Claus Wamafma.
Peninjauan difokuskan pada sejumlah fasilitas strategis dan objek vital yang dikelola perusahaan, termasuk pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang menyasar peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal. Beberapa agenda mencakup kunjungan ke fasilitas pendidikan seperti Sekolah Taruna Papua yang berada di bawah naungan Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK), sebagai bagian dari upaya melihat pengembangan sumber daya manusia di daerah.
Selain sektor pendidikan, Jamdatun juga meninjau fasilitas kesehatan dan olahraga, termasuk rumah sakit serta Mimika Sport Complex, guna memastikan sarana publik yang dibangun dapat berfungsi optimal dalam mendukung kualitas hidup masyarakat sekitar wilayah tambang.
Kunjungan tersebut turut mencakup peninjauan kawasan permukiman modern Kuala Kencana yang dinilai sebagai contoh integrasi infrastruktur ramah lingkungan di tengah kawasan hutan Papua. Evaluasi ini menjadi bagian dari pendekatan menyeluruh dalam memastikan keberlanjutan pembangunan yang selaras dengan prinsip tata kelola yang baik.
Kejaksaan menegaskan bahwa kegiatan ini tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan merupakan bentuk penguatan fungsi pendampingan hukum dan pengawasan preventif terhadap objek vital nasional. Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan operasional industri strategis tetap berjalan sesuai prinsip hukum, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Papua.
Red
