Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk segera menuntaskan kasus dugaan penyimpangan dana nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Sumatera Utara. Langkah ini dilakukan guna memastikan perlindungan konsumen serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan pihaknya telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan. OJK menekankan agar proses penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab, termasuk melalui verifikasi data nasabah serta pemenuhan hak-hak nasabah sesuai ketentuan.
Dalam proses penanganan, BNI telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengamankan aset yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Hingga saat ini, bank pelat merah tersebut juga telah mengembalikan dana nasabah sebesar Rp7 miliar, dan jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah seiring proses verifikasi yang masih berlangsung.
Berdasarkan sejumlah sumber, kasus ini diduga bermula dari penyimpangan dana nasabah dalam jumlah besar di tingkat operasional cabang, dengan nilai mencapai sekitar Rp28 miliar. Dana tersebut diketahui terkait dengan kelompok masyarakat, termasuk jemaat gereja di wilayah setempat, yang kemudian tidak dapat ditarik sebagaimana mestinya.
Peristiwa ini mengemuka setelah adanya laporan nasabah yang mengalami kesulitan mengakses dana mereka, sehingga memicu investigasi internal dan keterlibatan regulator. Dugaan awal mengarah pada praktik penyalahgunaan kewenangan di internal cabang, yang memanfaatkan celah dalam sistem pengendalian dan pengawasan transaksi.
Pengamat perbankan menilai kasus ini menunjukkan masih adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal di level cabang. “Kasus seperti ini biasanya terjadi karena lemahnya kontrol berlapis dan kurangnya sistem deteksi dini berbasis digital,” ujar seorang analis perbankan. Ia menambahkan bahwa digitalisasi pengawasan transaksi dan audit real-time menjadi kebutuhan mendesak bagi industri perbankan.
Sementara itu, akademisi keuangan menekankan pentingnya penguatan tata kelola perusahaan (good corporate governance) secara konsisten. Menurutnya, selain penyelesaian kasus, reformasi sistem pengendalian internal harus menjadi prioritas. “Kepercayaan adalah aset utama perbankan. Jika pengawasan tidak diperkuat, risiko serupa bisa terulang,” katanya.
OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, mencakup aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola perusahaan. Regulator menegaskan akan terus memantau proses penyelesaian, dan tidak segan mengambil langkah lanjutan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
BNI sendiri menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut secara tuntas dan bertanggung jawab. OJK mengimbau seluruh pihak untuk tetap mengedepankan komunikasi konstruktif serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sembari memastikan hak-hak nasabah tetap terlindungi secara optimal.
Red
