Akademisi Dorong Reformasi Hukum Kepailitan, Utamakan Pendekatan Damai dan Keberlanjutan Usaha

 
Guru Besar Hukum Kepailitan dari Universitas Jayabaya Prof. Yuhelson (keenam kiri) bersama guru besar lainnya dalam orasi ilmiah pengukuhan guru besar di Jakarta

BRIGNAS-RI.COM
#JAKARTA

Jakarta - Kalangan akademisi mendorong perubahan paradigma dalam sistem hukum kepailitan di Indonesia dengan menempatkan pendekatan perdamaian sebagai solusi utama dalam penyelesaian sengketa antara debitur dan kreditur. Gagasan ini dinilai penting untuk menjawab tantangan dunia usaha yang semakin kompleks dan dinamis.

Guru Besar Hukum Kepailitan Universitas Jayabaya, Yuhelson, menegaskan bahwa hukum kepailitan tidak semestinya hanya berorientasi pada likuidasi aset. Menurutnya, pendekatan yang lebih konstruktif adalah mendorong kesepakatan damai yang dapat menjaga keberlangsungan usaha dan stabilitas ekonomi.

“Pendekatan ini sejalan dengan perkembangan hukum modern yang tidak hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan ekonomi yang lebih luas,” ujar Yuhelson dalam keterangannya di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa konsep perdamaian atau via pacis harus menjadi fondasi dalam hukum kepailitan kontemporer. Dalam pendekatan ini, penyelesaian sengketa tidak hanya berfokus pada pembagian kerugian, tetapi juga pada upaya menjaga keseimbangan kepentingan antara debitur dan kreditur secara adil.

Lebih jauh, Yuhelson menilai bahwa kepailitan seharusnya menjadi instrumen pemulihan ekonomi, bukan sekadar mekanisme penghentian usaha. “Hukum kepailitan yang ideal bukan hanya menyelesaikan utang, tetapi juga membuka kesempatan kedua bagi pelaku usaha,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Jayabaya, Abdul Latif, yang menilai sistem hukum harus adaptif terhadap perkembangan dunia usaha. Ia menekankan pentingnya regulasi yang mampu memberikan solusi berkeadilan sekaligus menjaga iklim bisnis tetap kondusif.

Dorongan perubahan paradigma ini juga muncul di tengah berbagai tantangan dalam praktik kepailitan, seperti potensi penyalahgunaan mekanisme hukum dan fenomena rekayasa gagal bayar. Oleh karena itu, reformasi tidak hanya menyentuh aspek regulasi, tetapi juga perubahan cara pandang para penegak hukum dan pelaku usaha dalam memaknai kepailitan.

Dengan mengedepankan pendekatan perdamaian, para akademisi berharap sistem hukum kepailitan di Indonesia dapat lebih berorientasi pada keadilan distributif, keberlanjutan usaha, serta stabilitas ekonomi nasional, sekaligus memperkuat kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem hukum yang berlaku.


Red

Lebih baru Lebih lama