PANGKALPINANG — Seorang advokat berinisial AK (44) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel. Penetapan status ini dilakukan setelah penyidik memperkuat alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menyatakan bahwa penyidik telah menerima laporan dari seorang perempuan berinisial FG (56), yang juga pengusaha tambak udang, terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan AK. “Penyidik sudah menaikkan status terlapor menjadi tersangka terkait kasus penipuan dan penggelapan,” ujar Agus kepada wartawan, Sabtu (4/4/2026).
Kasus bermula ketika AK menjanjikan kepada korban akan menghadirkan seorang auditor dari kantor akuntan publik (KAP) cabang Bogor untuk melakukan audit usaha tambak milik FG. Sebagai imbalan, korban diminta membayar biaya jasa sebesar Rp250 juta, dengan pembayaran muka Rp100 juta yang telah diserahkan. Namun hingga kini auditor yang dijanjikan tidak pernah hadir, dan janji itu tidak dipenuhi oleh AK.
AK sendiri belum diperiksa secara resmi setelah penetapan tersangka, karena pihak penyidik akan memanggil yang bersangkutan untuk pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur hukum. Agus memastikan proses ini akan dilakukan dalam waktu dekat, sebagai tindak lanjut atas perkembangan penyidikan yang telah dilakukan.
Sementara itu, kuasa hukum korban melalui Sumin & Partners Law Office menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kepolisian dalam menangani laporan tersebut. Mereka mendesak agar AK segera ditahan, mengingat statusnya sebagai tersangka dan potensi risiko pelarian atau penghilangan barang bukti.
Di tengah itu, pihak advokat yang ditetapkan tersangka justru menyatakan bahwa penetapan statusnya mengandung muatan politis dan berniat mengajukan pra-peradilan untuk mempertanyakan proses hukum yang dijalani. Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari sikap hukum pribadi AK, yang mengklaim adanya ketidakadilan dalam perkara tersebut.
Red
