Bogor, brignas-ri.online - SPBU
Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 28F yang mengatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis yang tersedia.”
Dengan adanya temuan Awak Media MEDIA MAYANTARA INDONESIA www.brignas-ri.online SPBU yang diduga melayani penjualan bersekala besar yang berlokasi JL. Narogong Raya dengan mobil box Sedang mengisi BBM Bersubsidi sejenis solar senilai Rp. 500.000,00 di SPBU, hal ini di akui oleh karyawan SPBU dan oknum sebagai konsumen yang sebagai pengemudi box diduga kebal hukum.
Pimpinan Redaksi MEDIA MAYANTARA INDONESIA www.brignas-ri.online yang mendapatkan informasi ini berharap aparat penegak hukum (APH) dapat bertindak cepat apa bila ada pengaduan masyarakat terkait dengan SPBU yang di duga nakal dalam melayani konsumen.
Red

