BRIGNAS-RI.COM
Jakarta - Seorang aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dilaporkan menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jakarta Pusat, saat korban sedang berada di sekitar kediamannya. Akibat kejadian itu, korban AY mengalami luka serius di bagian wajah dan tubuh sehingga harus segera mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa kasus ini mendapat perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Saat ini, Polri telah melakukan langkah awal berupa penanganan tempat kejadian perkara (TKP) serta serangkaian tindakan penyelidikan. Penanganan perkara tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LPA/222/III/2026/Satreskrim/RestroJakpus/Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023n tentang KUHP.
“Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Polri sudah melakukan langkah-langkah penanganan TKP dan saat ini proses penyelidikan terus berjalan,” ujar Kadivhumas Polri dalam keterangan resminya, Jumat (13/3/2026).
Peristiwa ini menambah daftar panjang kekerasan yang menimpa pegiat hak asasi manusia di Indonesia. KontraS menyatakan bahwa tindakan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas advokasi yang selama ini dilakukan korban, terutama dalam isu penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil turut mengecam tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS. Mereka menilai kekerasan terhadap pembela hak asasi manusia merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat dan kerja-kerja advokasi di Indonesia. Para aktivis juga meminta negara memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para pembela HAM.
Kasus ini mengingatkan publik pada peristiwa serupa yang pernah menimpa penyidik senior Novel Baswedan pada tahun 2017. Oleh karena itu, berbagai pihak berharap aparat dapat segera mengungkap pelaku dan memastikan proses hukum berjalan secara adil agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Red
