DPR Setujui Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit


Brignas-rimcom ,JAKARTA — Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia memasuki tahap penting. Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 1 Oktober 2026, menyetujui pengangkatan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 setelah sebelumnya Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.

Sebelumnya, pimpinan DPR menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan Kapolri. Berdasarkan surat tersebut, Komisi III DPR kemudian melakukan fit and proper test terhadap Suyudi sebagai calon tunggal yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.


Dalam uji kelayakan dan kepatutan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Komisi III DPR menyetujui Suyudi secara aklamasi. Hasil tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan DPR.


Dalam rapat paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan atas pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. Persetujuan kemudian diberikan dan ditandai dengan ketukan palu.


Paripurna juga menyetujui laporan Komisi III DPR mengenai usulan pemberhentian dengan hormat Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.


Suyudi Bawa Gagasan Perubahan di Tubuh Polri


Sebelum mendapatkan persetujuan DPR, Suyudi Ario Seto memaparkan visi dan gagasannya dalam uji kelayakan dan kepatutan.

Salah satu hal yang disampaikan Suyudi adalah pandangannya mengenai kritik masyarakat terhadap institusi Polri. Ia menyebut kritik berbasis fakta dan keluhan publik sebagai bagian dari sistem peringatan dini bagi kepolisian untuk mengetahui hal-hal yang perlu diperbaiki.

Suyudi juga menyatakan bahwa keberadaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan momentum untuk mempercepat pembenahan institusi Polri. Menurutnya, reformasi tersebut diarahkan untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, kualitas pelayanan, serta kedekatan polisi dengan masyarakat.

Dengan persetujuan DPR tersebut, proses pergantian pucuk pimpinan Polri telah melewati tahapan penting di parlemen. Suyudi Ario Seto selanjutnya diproses sesuai mekanisme ketatanegaraan untuk ditetapkan sebagai Kapolri.

Editor: Redaksi

Lebih baru Lebih lama