Polres Bogor terus memberantas penyalahgunaan obat keras untuk menjaga generasi bangsa


BRIGNAS-RI.COM
#JAWA BARAT


BOGOR, 17 April 2026 – Seorang pria berinisial A.J, 24 tahun, ditangkap polisi di Jonggol, Kabupaten Bogor, Rabu malam, 15 April 2026. Pelaku diduga mengedarkan obat keras ilegal berkedok penjual cilok.

Pelaku diamankan di kontrakannya di Desa Singajaya setelah polisi menerima laporan adanya penjualan obat daftar G secara COD.

“Saat penangkapan, pelaku sedang berada di dalam kamar bersama seorang wanita yang diakui sebagai istri siri,” ujar perwakilan Satresnarkoba Polres Bogor, Kamis, 16 April 2026.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa ratusan butir obat daftar G, termasuk Tramadol dan Hexymer.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bogor. Kasus tersebut ditangani lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Bogor untuk pengembangan jaringan peredaran.

"Polres Bogor akan terus menindak tegas terkait penylagunaan obat keras yang merusak generasi anak muda dan bangsa" ujar perwakilan polres Bogor.


Red

Lebih baru Lebih lama