JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa praktik korupsi dan pemborosan anggaran merupakan ancaman serius bagi kepercayaan publik terhadap pemerintah. Pernyataan itu disampaikan dalam rangka mengingatkan kepala daerah agar menjaga integritas dan mengelola anggaran secara efisien.
Mengacu pada keterangan yang dimuat di Polri melalui laman Tribrata News, Tito menekankan bahwa dua hal utama yang harus dihindari adalah korupsi dan inefisiensi (pemborosan), karena keduanya berdampak langsung pada citra pemerintah di mata masyarakat.
“Tolong jaga betul diri masing-masing… dua hal utama adalah korupsi dan inefisiensi (pemborosan),” ujar Tito.
Ia menambahkan, ketika kasus korupsi atau pemborosan terungkap ke publik—terlebih melalui pemberitaan media—dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus legitimasi pemerintah daerah secara luas.
Namun demikian, desakan agar peringatan tersebut tidak berhenti pada tataran imbauan mulai menguat. Dadang Batra S Wijaya, Pimpinan Umum Media Mayantara Indonesia - BRIGNAS-RI.COM menilai Mendagri perlu mendorong langkah konkret berupa penegakan hukum terhadap praktik inefisiensi anggaran yang dinilai berpotensi melanggar hukum.
“Mendagri tidak cukup hanya mengingatkan. Harus ada dorongan nyata untuk penegakan hukum terhadap setiap tindakan inefisiensi (pemborosan), karena dalam banyak kasus hal tersebut dapat masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” ujarnya.
Secara hukum, PMH merujuk pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut. Dalam konteks pengelolaan anggaran negara, inefisiensi yang disengaja, manipulatif, atau menguntungkan pihak tertentu dapat berkembang menjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut, Unit Khusus Jurnalistik Investigatif Media Mayantara Indonesia - BRIGNAS-RI.COM mengklaim telah melakukan uji sampel berbasis digital forensik terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) di sejumlah instansi pemerintah daerah. Dari 10 sampel yang diteliti, disebutkan seluruhnya menunjukkan indikasi inefisiensi dan dugaan penyimpangan.
“Dari hasil uji sampel, 100 persen terindikasi inefisiensi (pemborosan) dan dugaan penyimpangan. Potensi kerugian negara dari masing-masing sampel bahkan mencapai miliaran hingga puluhan miliar rupiah,” ungkapnya.
Temuan tersebut, menurutnya, perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum (APH), mengingat RUP merupakan tahap awal dalam proses pengadaan barang dan jasa yang sangat menentukan arah penggunaan anggaran negara.
Secara strategis, dugaan penyimpangan dalam RUP dapat terjadi melalui berbagai modus, seperti penggelembungan harga (mark-up), penyusunan spesifikasi yang tidak kompetitif, hingga pengondisian paket pengadaan untuk pihak tertentu. Jika terbukti, praktik tersebut tidak hanya melanggar prinsip efisiensi dan transparansi, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi, terutama jika terdapat niat menguntungkan diri sendiri atau pihak lain serta merugikan keuangan negara.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa penguatan sistem pengawasan digital, audit berbasis data, serta keterbukaan informasi publik menjadi kunci untuk mencegah praktik semacam ini. Di sisi lain, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum dinilai krusial agar peringatan yang disampaikan tidak berhenti sebagai retorika, melainkan berujung pada perbaikan sistemik.
Dengan meningkatnya sorotan terhadap tata kelola anggaran, pernyataan Mendagri kini menjadi momentum penting untuk mendorong reformasi yang lebih tegas—tidak hanya dalam bentuk pencegahan, tetapi juga penindakan terhadap praktik pemborosan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.
Red